Regulasi Baru Registrasi Pelanggan Seluler dengan Teknologi Face Recognition
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang kebijakan baru untuk registrasi pelanggan seluler yang akan menggunakan teknologi face recognition. Dengan diterapkannya sistem ini, setiap pengguna layanan telekomunikasi harus melakukan verifikasi wajah sebagai bagian dari proses registrasi. Kebijakan tersebut rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan masa transisi selama enam bulan sejak awal tahun depan, yaitu 1 Januari 2026. Masa transisi ini dimaksudkan agar masyarakat dan operator dapat menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang akan diberlakukan.
Regulasi ini berbeda dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang mengharuskan pengguna meregistrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Namun, metode lama sering kali disalahgunakan untuk tujuan kriminal seperti SMS spam hingga penipuan. Oleh karena itu, penerapan face recognition dianggap lebih efektif dalam memastikan keamanan dan akurasi identitas pengguna.
Apa Itu Face Recognition?
Face recognition atau pengenalan wajah merupakan teknologi biometrik yang bekerja dengan mengidentifikasi dan memverifikasi identitas seseorang melalui karakteristik unik pada wajah. Sistem ini memindai pola wajah, seperti jarak antar mata, bentuk hidung, hingga kontur wajah, lalu mencocokkannya dengan data yang tersimpan dalam basis data. Karena setiap wajah bersifat unik, teknologi ini dinilai memiliki tingkat akurasi tinggi dalam proses verifikasi identitas.
Dalam konteks registrasi SIM Card, face recognition digunakan untuk memastikan bahwa nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah. Proses ini bertujuan mencegah penyalahgunaan nomor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti penggunaan identitas palsu atau peminjaman data. Dengan demikian, setiap nomor ponsel dapat ditelusuri secara jelas kepada satu individu, sehingga meningkatkan akuntabilitas pengguna layanan telekomunikasi.
Urgensi Penerapan Face Recognition
Komdigi menilai kebijakan ini penting untuk memutus rantai penipuan digital yang kian marak. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang telah tervalidasi tercatat melampaui 332 juta nomor. Di sisi lain, data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan terdapat 383.626 rekening yang dilaporkan terkait penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa hampir seluruh pola kejahatan siber memanfaatkan nomor ponsel sebagai sarana utama. “Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition,” ujar Edwin di Jakarta.
Persiapan Operator Seluler
Sementara itu, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator seluler telah siap mengimplementasikan kebijakan registrasi berbasis biometrik tersebut. Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menjelaskan bahwa mulai 1 Januari 2026 pelanggan baru dapat memilih metode registrasi menggunakan NIK seperti saat ini atau langsung melalui verifikasi wajah.
“Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi,” tegas Marwan. Ia menambahkan, mulai 1 Juli 2026 proses registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan sistem biometrik. ATSI juga menekankan bahwa kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan tidak bersifat memaksa pada fase awal, sehingga memberi ruang adaptasi bagi masyarakat maupun operator.
ATSI pun menyebut para operator telah lebih dulu menerapkan validasi biometrik untuk layanan penggantian SIM card di gerai, menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, serta mengadopsi standar keamanan data internasional.











