Kehidupan Seorang Guru Honorer yang Harus Pensiun Dini
Di salah satu SMA negeri di Kabupaten Pati, papan tulis masih menyimpan jejak-jejak spidol yang sering digoreskan oleh seorang guru. Namun, mulai awal tahun depan, ia tidak lagi mengajar di sana. Nama lengkapnya tidak disebutkan, tetapi ia dikenal sebagai Zamroni.
Zamroni adalah seorang guru mata pelajaran Ekonomi yang telah mengabdi selama 16 tahun sebagai guru honorer. Ia tidak pensiun karena lelah, melainkan karena terpaksa akibat aturan birokrasi yang ketat. “Saya terpaksa pensiun dini,” katanya kepada Tribun Jateng beberapa waktu lalu.
Momen pahit itu terjadi ketika ia dipanggil oleh kepala sekolah. Tidak ada pembicaraan tentang kurikulum atau perkembangan siswa, hanya keputusan berat yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. SE tersebut bernomor S/800/1616/2025 dan ditetapkan di Semarang pada 24 November 2025, ditandatangani oleh Sekda Provinsi Jateng, Sumarno.
Menurut SE ini, kepala sekolah dilarang merekrut tenaga non-ASN/Guru Tidak Tetap/Guru Tamu/Guru Bantu. Proses pengadaan pegawai hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui mekanisme rekrutmen yang ditetapkan pemerintah.
Kalimat dalam surat edaran tersebut seakan menjadi vonis mati bagi karier Zamroni: “Pegawai Non-ASN yang tidak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dipekerjakan hingga 31 Desember 2025 dan terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan mempekerjakan Pegawai Non-ASN atau dengan nama lainnya serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk Pegawai Non-ASN atau dengan nama lainnya.”
“Jadi saya masuk poin kedua surat edaran itu. Otomatis karena tidak dianggarkan gaji, tidak dikasih jam mengajar, ya sama artinya disuruh keluar,” ujar Zamroni, bapak tiga anak ini.
Pengabdian Selama 16 Tahun Tak Terbendung
Zamroni bukan orang baru di sekolah tersebut. Ia telah mengabdi sebagai guru honorer sejak tahun 2009. Selama 16 tahun, ia telah melihat ribuan siswa datang dan pergi, sementara ia tetap setia mendidik. Saat ini, ia masih memegang tanggung jawab moral sebagai seorang wali kelas.
Namun, belasan tahun pengabdian, data valid di Dapodik, kepemilikan Sertifikat Pendidik (Serdik), hingga prestasi-prestasi tingkat nasional yang pernah ia persembahkan untuk sekolah, seolah tak mampu menyelamatkannya.
“Saya sangat menghormati niat untuk menyelesaikan masalah non-ASN di sekolah negeri. Tapi menyelesaikan tidak perlu diartikan dan diaplikasikan dengan diberhentikan,” ujarnya.
Zamroni merasa konsep penataan pegawai ini telah melukai rasa keadilan bagi mereka yang sudah lama mengabdi. “Menata itu untuk yang belum tertata, bukan membongkar pasang yang sudah tertata. Seperti inikah arti ‘ngopeni’ dan ‘ngelakoni’? Pengalaman 16 tahun, puluhan prestasi, bahkan ada yang level nasional, data valid di Dapodik, serdik juga valid, semuanya hilang begitu saja,” keluhnya.
Masa Depan yang Masih Menanti
Kini, nasi sudah menjadi bubur. Palu regulasi telah diketuk. Zamroni harus segera bangkit dari kekecewaan karena hidup harus terus berjalan. Ia berencana meninggalkan dunia pendidikan formal dan mencari mata pencaharian di bidang lain.
Ia mengaku ingin mempelajari keterampilan-keterampilan baru untuk bertahan. Selain itu, ia akan kembali menekuni bidang fotografi yang selama ini juga dia minati.
“Mungkin akan fokus ke fotografi yang selama ini saya tekuni juga,” tandas dia.











