BeritaNasional

Kuasa Hukum Nadiem Jelaskan Soal Dana Rp809,59 Miliar

×

Kuasa Hukum Nadiem Jelaskan Soal Dana Rp809,59 Miliar

Sebarkan artikel ini

Penjelasan Hukum Mengenai Dana yang Diterima Nadiem Makarim

Pada tahun 2019 hingga 2022, terjadi dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam kasus ini, mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim disebut menerima uang sebesar Rp809,59 miliar. Namun, pihak penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa uang tersebut tidak memiliki kaitan dengan Nadiem atau kebijakan yang diambil oleh Kementerian.

Dodi menjelaskan bahwa transfer dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 merupakan transaksi internal perusahaan. Menurutnya, transaksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan sebelum pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO) oleh PT AKAB.

Transaksi Internal dan Bukan Keuntungan Pribadi

Dodi mengungkapkan bahwa transaksi tersebut adalah langkah administratif yang dilakukan PT AKAB untuk menjalankan tata kelola perusahaan. Ia juga menyatakan bahwa Nadiem tidak menerima sepeser pun dari transaksi tersebut. Selain itu, Dodi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Nadiem memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

Menurut Dodi, kekayaan Nadiem justru mengalami penurunan sebesar 51 persen selama masa jabatannya sebagai menteri. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari transaksi tersebut.

Tidak Ada Hubungan antara Investasi Google dan Pemilihan Chrome OS

Selain itu, Dodi menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan pemilihan Chrome OS dalam program digitalisasi pendidikan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar investasi Google di PT AKAB terjadi pada tahun 2018, sekitar satu setengah tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Investasi Google pada 2020 sebesar 7,04 persen dan 2022 sebesar 4,72 persen hanya merupakan langkah untuk menghindari dilusi kepemilikan saham. Penambahan saham ini dilakukan karena banyaknya investor baru yang masuk, sehingga persentase kepemilikan Google berkurang.

Peran Nadiem dalam Pengambilan Keputusan

Dodi juga menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan terkait pemilihan laptop Chromebook atau sistem operasi Chrome (Chrome OS). Peran Nadiem hanya sebatas memberikan pendapat atas paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief.

“Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Dodi.

Kasus Korupsi yang Didakwa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Roy Riady menyebutkan bahwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. JPU juga mengungkapkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki aset surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun, termasuk kerugian sebesar Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Tuntutan Hukum dan Jadwal Sidang

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat dakwaan terhadap Nadiem akan dibacakan pada Selasa (23/7), setelah sidangnya ditunda akibat kondisi kesehatan Nadiem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *