BeritaKriminal

Sindikat pencuri mobil Tasikmalaya ditangkap, modus masuk kolong dan bor listrik

×

Sindikat pencuri mobil Tasikmalaya ditangkap, modus masuk kolong dan bor listrik

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda Empat di Tasikmalaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat spesialis pencurian kendaraan roda empat (R4) yang dikenal memiliki mobilitas tinggi dan modus operandi yang terencana. Empat anggota komplotan ini berhasil ditangkap, sementara satu eksekutor utama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini menjadi jawaban atas keresahan warga Singaparna setelah laporan hilangnya sebuah unit mobil milik Mulyana pada 28 November 2025 lalu di kawasan Jalan Raya Mangunreja.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta menjelaskan bahwa komplotan ini bekerja dengan pembagian peran yang sangat sistematis. Eksekutor utama yang berinisial J (DPO) diketahui memiliki keahlian teknis untuk melumpuhkan sistem keamanan kendaraan secara cepat.

“Modus operandi yang digunakan tergolong nekat namun terencana. Tersangka J masuk ke kolong mobil untuk mematikan sistem alarm dengan cara memutus atau mencopot kabel aki secara manual. Begitu alarm lumpuh, pelaku merusak kunci kontak menggunakan bor listrik dan kunci astag,” ungkap AKP Ridwan Budiarta.

Setelah mesin berhasil dinyalakan, tersangka DH (35) yang berperan sebagai pengawas situasi langsung mengawal kendaraan tersebut untuk dibawa ke wilayah Manonjaya guna diserahkan kepada jaringan penadah.

Tidak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk memetakan jaringan ini. Melalui analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar TKP serta olah tempat kejadian perkara yang teliti, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan empat tersangka pada 16 Desember 2025 di lokasi yang berbeda-beda.

Keempat tersangka yang diamankan yakni DH (35) yang bertugas sebagai “Mata-mata” di lapangan sekaligus pengantar mobil hasil curian. Kemudian ADS (43) berperan sebagai penghubung transaksi yang menerima uang hasil penjualan. Lantas pelaku US (38) yang menjadi penadah yang bertugas mengubah fisik/kondisi kendaraan agar tidak dikenali oleh pemilik maupun petugas. Dan terakhir pelaku CH (26) yang bertugas memasarkan dan menjual kendaraan hasil curian kepada pembeli akhir.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang digunakan untuk beraksi, di antaranya 1 unit mobil Daihatsu berwarna hitam (Hasil curian), 1 unit motor Honda Vario hitam (Sarana transportasi pelaku). Peralatan Bengkel Kejahatan seperti 3 mata kunci astag, bor listrik, linggis, kunci T, kunci Y, hingga gunting pangkas.

Akibat perbuatannya, para pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka DH dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara). Sementara itu, tiga tersangka lainnya (ADS, US, dan CH) dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Tasikmalaya terus melakukan pengejaran intensif terhadap tersangka J yang identitasnya sudah dikantongi. Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada.

“Kami ingatkan warga untuk tidak hanya mengandalkan alarm bawaan pabrik. Gunakanlah kunci ganda tambahan pada setir atau roda, dan sebisa mungkin parkir di area yang terpantau CCTV atau memiliki penerangan yang cukup untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tutup AKP Ridwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *