Penjarahan di Gudang Bulog Akibat Keterlambatan Logistik
Baru-baru ini, sebuah kejadian penjarahan terjadi di salah satu gudang Bulog di Sibolga, Sumatera Utara. Ratusan warga tampak berbondong-bondong menuju gudang tersebut dan membawa beras serta minyak goreng keluar. Kejadian ini viral di media sosial dan menimbulkan perhatian besar dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Khudori, seorang pengamat pertanian dan pengurus pusat Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), menyampaikan bahwa penjarahan ini diduga disebabkan oleh keterlambatan logistik bantuan akibat kondisi wilayah yang terisolasi. Bencana banjir dan longsor tidak hanya merenggut korban jiwa dan luka, tetapi juga merusak infrastruktur jalan. Ketika jalan rusak atau putus, distribusi logistik menjadi terganggu.
Namun, Khudori juga menilai bahwa bencana alam ini bisa menjadi momentum untuk menyadarkan otoritas yang berkuasa agar lebih siap dalam menghadapi situasi darurat. Indonesia, yang dikenal sebagai “negeri bencana”, seharusnya sudah terlatih dalam menangani berbagai skala bencana.
“Namun, pengandaian itu tidak selalu benar. Terbukti kali ini otoritas yang berkuasa tampak kewalahan menghadapi situasi lapangan,” ujarnya.
Khudori menjelaskan bahwa pemerintah memiliki instrumen cadangan pangan pemerintah (CPP) yang bisa digerakkan kapan saja untuk memenuhi kebutuhan bencana dan darurat. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 30/2023 tentang Penyaluran CPP untuk Menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat, ada sembilan jenis pangan yang bisa disalurkan: beras, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan kembung.
Namun, prosedur penyaluran untuk bencana dan keadaan darurat dalam Peraturan Bapanas ini terbilang cukup panjang dan kental nuansa birokratis. Hal ini membuat penyaluran CPP ke warga menjadi terlambat.
Pada prosedur lama, kepala daerah seperti gubernur, bupati/wali kota hanya perlu mengajukan permohonan penggunaan CBP kepada Perum BULOG kantor wilayah/kantor cabang. Namun, pada prosedur yang baru, kepala daerah dan menteri atau kepala lembaga harus mengajukan penyaluran CPP kepada Kepala Bapanas. Surat pengajuan dilampiri jumlah penerima, organisasi pemda yang menyalurkan, kesanggupan menanggung biaya distribusi, serta penetapan status keadaan darurat bencana sesuai kewenangan.
Dalam hal ini, Bapanas perlu menganalisis terlebih dahulu kemudian menugaskan ke BULOG. Selain BULOG, Bapanas juga bisa menugaskan BUMN Pangan lain. Sebelum menugaskan penyaluran CPP kepada BULOG/BUMN Pangan dengan jumlah tertentu, sesuai Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Bapanas No. 30/2023, Bapanas harus mendapatkan persetujuan dari RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau Menteri BUMN.
“Baru kemudian BULOG (pusat) memerintahkan pimpinan kantor wilayah/kantor cabang menyalurkan. Dalam praktik, bisa saja, perintah Bapanas ke BULOG itu bersamaan dengan perintah BULOG pusat ke daerah,” jelasnya.
Dengan birokrasi semacam itu, Khudori menilai bencana dan keadaan darurat kali ini sebaiknya dijadikan momentum untuk mengevaluasi kembali mekanisme dan prosedur penggunaan dan penyaluran CPP.
“Mekanisme yang panjang dan prosedur yang kental nuansa birokratis harus dihindari, tentu dengan tetap mengedepankan aspek akuntabilitas. Tak ada salahnya mekanisme dan prosedur lama dipertimbangkan digunakan kembali dengan penyempurnaan di sana-sini,” ujar Khudori.
“Jangan sampai karena taat prosedur justru ada nyawa melayang,” tukasnya.











