BekasiBeritaKriminal

KPK Nafi Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Kajari Bekasi

×

KPK Nafi Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Kajari Bekasi

Sebarkan artikel ini

Penjelasan KPK Mengenai Penyegelan Rumah Eddy Sumarman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak ada aktivitas penggeledahan terhadap dua rumah milik mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman. Dua rumah tersebut sempat disegel oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2025 lalu.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tidak ada kegiatan penggeledahan terhadap kedua rumah tersebut. Ia menekankan bahwa jika tidak ada penggeledahan, maka penyegelan seharusnya sudah dibuka. Menurut Setyo, penyegelan dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan Eddy dalam dugaan korupsi.

“Setahu saya mungkin saja bisa disegel, tapi tidak ada kegiatan penggeledahan. Berarti kalau mungkin disegel, bisa dibuka, tapi kalau tidak ada penyegelan sama sekali ya memang enggak ada kaitan perkara apa-apa,” ujar Setyo.

Alasan Penyegelan dan Proses yang Dilalui

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan pihaknya melakukan penyegelan terhadap dua rumah milik Eddy Sumarman. Asep mengatakan, penyegelan dilakukan saat tim melakukan OTT di Kabupaten Bekasi pada 17 Desember 2025, menemukan adanya indikasi keterlibatan Eddy.

“Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, 20 Desember 2025.

Namun, kata Asep, tim kala itu gagal membawa Eddy bersama para pihak yang terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Tidak dijelaskan alasan tim gagal menangkap Eddy. Setelah dilakukan ekspose bersama pimpinan, keterlibatan Eddy pun dinilai tidak cukup bukti. “Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose. Tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” kata Asep.

Penghapusan Penyegelan dan Proses Hukum

Karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup, kata Asep, penyidik akan kembali membuka segel di rumah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. “Karena kekurangan alat buktinya maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka. Serta-merta setelah ditetapkan tidak naik atau tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu haknya,” kata Asep.

Penetapan Tersangka Terkait OTT di Kabupaten Bekasi

KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Ade ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kepala Desa Sukadami, H. M. Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ucapnya.

Asep menjelaskan, bahwa Ade diduga melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Besaran Uang yang Diduga Diterima

Total uang yang masuk ke kantong Ade diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian sebanyak Rp 4,7 miliar yang diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Dalam OTT Kamis lalu, KPK menjaring 11 orang. Tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Tuntutan Hukum terhadap Pelaku

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan Kunang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *