BeritaKriminal

Persidangan pembunuhan Putri Apriyani dimulai, mantan polisi jadi tersangka di PN Indramayu

×

Persidangan pembunuhan Putri Apriyani dimulai, mantan polisi jadi tersangka di PN Indramayu

Sebarkan artikel ini

Persidangan Kasus Pembunuhan Putri Apriyani Memasuki Fase Krusial

Proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan akhirnya memasuki tahap penting. Kasus pembunuhan yang menimpa Putri Apriyani, seorang perempuan muda yang dikenal baik oleh lingkungan sekitarnya, akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada awal tahun 2026. Hal ini menjadi langkah besar bagi keluarga korban dalam mencari keadilan.

Perkara ini menarik perhatian luas dari masyarakat karena terdakwa adalah Alvian Maulana Sinaga (AMS), mantan anggota Polri. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. Putri Apriyani tewas dalam kejadian tragis tersebut, sementara keluarganya mengalami luka batin yang sangat mendalam.

Berkas perkara pembunuhan tersebut telah lengkap atau P21, setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang. Dengan demikian, kasus yang sebelumnya ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu resmi dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Indramayu, Mulyanto, saat dikonfirmasi oleh media pada Selasa, 30 Desember 2025.

“Berkasnya sudah lengkap dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu. Untuk jadwal persidangan, direncanakan akan dimulai awal Januari,” ujar Mulyanto.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa AMS dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Januari 2026. Sidang ini diperkirakan akan menarik banyak perhatian publik, khususnya masyarakat Indramayu, mengingat latar belakang terdakwa dan kasus yang dinilai cukup sadis.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menyambut baik dimulainya proses persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat mengadili perkara ini secara objektif dan transparan, serta menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

“Kami meminta masyarakat ikut mengawal jalannya persidangan. Jangan sampai proses hukum ini ternodai. Awas jaksanya jangan sampai masuk angin sehingga tuntutannya jadi ringan atau rendah,” tegas Toni dalam keterangan tertulisnya.

Institusi Polri juga telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AMS, terhitung sejak 29 Desember 2025. Upacara PTDH tersebut dilaksanakan secara in absentia karena AMS tidak dapat dihadirkan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani masa penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Indramayu sembari menunggu jalannya persidangan.

Langkah pemecatan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi, khususnya ketika anggotanya terlibat dalam tindak pidana berat. Dalam kasus ini, AMS dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling berat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Masuknya perkara pembunuhan Putri Apriyani ke meja hijau diharapkan menjadi titik terang bagi keluarga korban yang selama ini menanti kepastian hukum. Proses persidangan mendatang akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang transparan dan berintegritas. Publik pun menaruh harapan besar agar pengadilan dapat mengungkap seluruh fakta secara terang-benderang, sekaligus memberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *