Evaluasi Kebijakan Perizinan untuk Menjaga Keseimbangan Ekologis
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan wisata, pertambangan, serta alih fungsi lahan di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Ia menilai bahwa masalah lingkungan di wilayah tersebut telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan dan tidak lagi dapat dipandang sebagai bencana alam semata.
Menurut Rajiv, kerusakan lingkungan yang terjadi merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang dikeluarkan tanpa mempertimbangkan disiplin ekologis secara serius. Ia menegaskan bahwa evaluasi total diperlukan agar tidak ada lagi aktivitas yang bertentangan dengan fungsi ekologis kawasan.
Alih Fungsi Lahan Memicu Risiko Lingkungan
Rajiv menjelaskan bahwa alih fungsi lahan di Bandung Raya telah berlangsung secara masif. Kawasan pertanian dan ruang terbuka hijau perlahan bergeser menjadi area terbangun, baik untuk kepentingan pariwisata maupun aktivitas ekonomi lainnya. Secara ilmiah, perubahan tersebut berdampak pada menurunnya kemampuan tanah dalam menyerap air, sekaligus meningkatkan limpasan permukaan yang berpotensi memicu bencana.
Dalam jangka panjang, wilayah ini akan menghadapi paradoks ekologis. Kerusakan lingkungan di wilayah hulu akan berdampak langsung pada kawasan hilir, mulai dari banjir, longsor hingga krisis air bersih.
Pengawasan AMDAL Dinilai Masih Lemah
Rajiv juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menilai, dalam praktiknya masih banyak izin yang diterbitkan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif dan pengawasan yang ketat di lapangan. AMDAL yang hanya bersifat administratif tanpa pengawasan implementasi di lapangan, menurutnya, membuka celah terjadinya pelanggaran tata ruang dan eksploitasi kawasan lindung yang seharusnya dijaga.
Dorong Sinkronisasi Data Perizinan
Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat II yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat itu mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan sinkronisasi data perizinan. Langkah tersebut mencakup izin pariwisata berbasis alam, kegiatan pertambangan, serta perubahan peruntukan lahan yang berpotensi bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan ketentuan kawasan lindung.
Pembangunan boleh berjalan, tetapi harus sejalan dengan kemampuan alam dan tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan yang kuat adalah pembangunan yang berpijak pada keberlanjutan.
Sejalan dengan Prinsip Perlindungan Lingkungan
Lebih lanjut, Rajiv menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengamanatkan prinsip pencegahan dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan pembangunan. Negara tidak boleh menunggu kerusakan terjadi baru bertindak. Evaluasi izin harus menjadi langkah korektif untuk mencegah kerusakan yang lebih luas dan permanen.
Dalam konteks pembangunan nasional, Rajiv menyebut penguatan tata kelola sumber daya alam merupakan bagian penting dari visi Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga kedaulatan lingkungan dan ketahanan wilayah. Pembangunan harus berpijak pada kehati-hatian. Ketika ruang sudah rusak, biaya pemulihannya jauh lebih mahal daripada keuntungan ekonomi sesaat.











