Isu Uang Tunai dan Digitalisasi di Indonesia
Dalam beberapa waktu terakhir, isu tentang penggunaan uang tunai dalam transaksi pembayaran kembali menjadi perhatian publik. Hal ini bermula dari viralnya sebuah kejadian di mana seorang lansia ditolak oleh salah satu gerai Roti O karena ingin membayar menggunakan uang tunai. Kejadian ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan kebijakan yang diterapkan oleh pelaku usaha.
Sebagai bentuk tanggapan resmi, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa meskipun digitalisasi transaksi nontunai sedang didorong untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi, uang tunai tetap memiliki peran penting dalam sistem ekonomi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh keragaman demografi dan tantangan teknologi yang masih dialami oleh sebagian masyarakat.
Peran Uang Tunai dalam Sistem Ekonomi
Menurut Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, BI memang mengedepankan transaksi nontunai sebagai solusi yang lebih cepat, aman, dan mudah. Namun, ia juga menekankan bahwa uang tunai masih sangat diperlukan dalam berbagai wilayah di Indonesia.
“Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny.
Pernyataan ini didasarkan pada ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah.
Larangan ini hanya berlaku jika pihak terkait merasa ragu dengan keaslian rupiah yang digunakan. Selain itu, penggunaan rupiah sebagai alat transaksi bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai, sesuai kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha dalam menerapkan kebijakan transaksi. Sebagai contoh, Roti O akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Manajemen gerai mengakui adanya kegaduhan yang terjadi akibat penolakan pembayaran tunai dari seorang nenek-nenek.
Dalam pernyataannya, Roti O menyatakan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan. Mereka juga berjanji untuk melakukan evaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kejadian ini juga viral di media sosial, terutama setelah seorang pengacara bernama Arlius Zebua mengecam tindakan Roti O. Ia memprotes penolakan pembayaran tunai yang dilakukan oleh petugas gerai, terutama karena nenek-nenek tersebut tidak memiliki QRIS.
QRIS, atau Quick Response Code Indonesian Standard, adalah standar nasional kode QR dari Bank Indonesia untuk mempermudah transaksi pembayaran digital. Meski begitu, Arlius menegaskan bahwa uang keluaran Bank Indonesia saat ini adalah alat tukar yang sah digunakan.
Ia juga mengeluarkan somasi terbuka kepada Roti O, menuntut agar kebijakan transaksi tersebut diubah. Somasi ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga hak masyarakat dalam menggunakan uang tunai sebagai alat pembayaran.
Tantangan dalam Penerapan Digitalisasi
Meski digitalisasi transaksi nontunai terus didorong, ada tantangan yang perlu dihadapi. Salah satunya adalah akses teknologi yang tidak merata di seluruh Indonesia. Banyak masyarakat, terutama lansia, masih lebih nyaman menggunakan uang tunai karena minimnya pemahaman terhadap teknologi digital.
Selain itu, keberadaan uang tunai juga menjadi bagian dari budaya dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem moneter negara. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa semua masyarakat dapat mengakses layanan tanpa diskriminasi.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa digitalisasi tidak boleh dianggap sebagai solusi tunggal untuk semua masalah transaksi. Uang tunai masih memiliki peran penting dalam sistem ekonomi Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum sepenuhnya siap mengadopsi teknologi digital.
Bank Indonesia dan pelaku usaha perlu bekerja sama untuk menciptakan lingkungan transaksi yang inklusif, di mana semua masyarakat dapat berpartisipasi tanpa merasa terabaikan. Dengan demikian, kebijakan transaksi yang diterapkan dapat lebih adil dan ramah bagi semua kalangan.











