Penemuan Benda Mencurigakan di ITC Kosambi Akhirnya Terungkap
Beberapa waktu lalu, warga Kota Bandung digegerkan oleh penemuan benda mencurigakan yang menyerupai rangkaian bom di dekat ITC Kosambi. Kini, teka-teki tersebut telah terpecahkan setelah Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan tujuh pemuda yang diduga kuat sebagai pemilik benda tersebut.
Awal Kejadian dan Penanganan
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025. Saat itu, warga di sekitar ITC Kosambi menemukan sebuah bungkusan yang dililit kabel di samping gedung tersebut, yang berdekatan dengan Gereja GKPS. Menurut Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono, kejadian ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
“Pada tanggal 19 Desember ditemukan barang diduga bahan peledak karena menyerupai bungkusan yang ada kabelnya,” ujar Budi Sartono saat konferensi pers di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Rabu, 24 Desember 2025.
Proses Pemeriksaan dan Pengungkapan Fakta
Tim Jibom Polda Jabar segera diterjunkan untuk melakukan sterilisasi. Setelah dilakukan penguraian, ternyata benda tersebut bukanlah bom sungguhan. Melainkan hanya rangkaian kabel, bungkusan, dan potongan kayu yang disusun sedemikian rupa agar menyerupai alat peledak.

Setelah memastikan tidak ada unsur bahan peledak, polisi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dengan bantuan pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, akhirnya tujuh orang pemuda ditangkap di wilayah Kota Bandung.
Ternyata Hanya Properti Syuting
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa benda tersebut hanyalah properti syuting yang tertinggal. “Ternyata ketujuh anak muda tersebut sedang melakukan pembuatan konten video. Salah satu konten videonya adalah meledakkan ruko,” jelas Budi.
Para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan perekaman video pada tengah malam. Setelah selesai, mereka menyatakan bahwa properti tersebut tertinggal di lokasi kejadian. “Dari keterangan mereka, mereka tidak mengetahui di situ ada tempat ibadah (gereja). Tapi tetap nanti kita dalami keterkaitan dengan yang lainnya,” tambah Budi.
Identitas Pelaku
Ketujuh pemuda yang ditangkap memiliki inisial MS (22), RA (19), MZ (21), RN (22), MF (19), FG (20), dan MI (19).
Ancaman Hukuman Berat
Meski berdalih hanya untuk konten hiburan, tindakan para pemuda ini dinilai serius oleh pihak kepolisian. Hal ini karena aksi mereka dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang membuat masyarakat merasa resah.
Polisi pun menerapkan pasal berlapis untuk menjerat para pelaku. “Yang bersangkutan kita akan kenakan tiga Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, dan Pasal 335 KUHP,” kata Budi.
Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat. “Ancamannya memang cukup tinggi, karena minimal 5 tahun penjara,” ucapnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Di akhir keterangannya, Kapolrestabes Bandung mengimbau keras kepada para content creator dan masyarakat umum untuk tidak membuat konten yang berpotensi memicu keresahan, terlebih di momen sensitif seperti perayaan hari besar keagamaan.
“Jangan membuat konten-konten yang gaduh, yang membuat tidak nyaman bagi saudara-saudara kita yang lagi merayakan ibadah Natal,” pesannya.











