BeritaHubunganNasional

Komisi I DPR RI Kecam Operasional Bandara IMIP Tanpa Izin Negara: Ancam Kedaulatan

7
×

Komisi I DPR RI Kecam Operasional Bandara IMIP Tanpa Izin Negara: Ancam Kedaulatan

Sebarkan artikel ini

Kritik Terhadap Operasional Bandara di Kawasan Industri IMIP

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyampaikan kritik terhadap operasional Bandara yang berada di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Kecaman tersebut dilakukan setelah diketahui bahwa bandara tersebut beroperasi tanpa adanya pengawasan dari Bea Cukai dan Imigrasi.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai keberadaan bandara tanpa pengawasan pemerintah merupakan kelalaian serius. Menurutnya, hal ini secara langsung mengancam kedaulatan negara. Oleh Soleh juga menyatakan bahwa tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang bisa masuk ke area bandara tersebut.

Kondisi ini, menurutnya, merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara. “Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

DPR meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), segera mengambil tindakan penertiban. Selain itu, Kementerian Keuangan juga didesak untuk mengusut ketiadaan Bea Cukai di Bandara IMIP. Ancaman keamanan nasional menjadi kekhawatiran utama yang disampaikan Oleh Soleh, terutama terkait potensi penyelundupan barang dan mobilitas orang tanpa kendali.

“Ini harus diusut tuntas. Pemeruntah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” tambahnya.

Penyelidikan dan Kunjungan Kerja

Dengan adanya temuan ini, Oleh Soleh menyatakan bahwa Komisi I DPR yang membidangi urusan pertahanan akan meminta penjelasan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Pertahanan. Selain itu, Komisi I DPR juga mempertimbangkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Morowali guna meninjau situasi di lapangan.

Awal Mula Diketahui

Keberadaan bandara itu terungkap saat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau latihan terintegrasi Tentara Nasional Indonesia di Morowali pada Kamis, 20 November 2025. Saat itu, Sjafrie menyebut bandara yang tidak diawasi oleh Bea Cukai maupun Imigrasi sebagai suatu hal yang anomali.

Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional itu menilai kedaulatan ekonomi Indonesia dapat terancam dengan keberadaan bandara tersebut. Dia pun akan melaporkan temuan itu kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” kata Sjafrie dalam keterangan tertulis yang dikutip dari laman Kementerian Pertahanan.

Operasional Bandara IMIP

Menurut informasi dari laman Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP dikelola secara swasta di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU). Bandara yang memiliki kode ICAO WAMP dan IATA MWS ini dikategorikan sebagai ‘Non-Kelas’ dengan penggunaan domestik.

Fasilitas Bandara IMIP dilengkapi landasan pacu sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, menggunakan konstruksi aspal hotmix. Daya dukung landasan atau PCN berada di level 68/F/C/X/T, yang menunjukkan bahwa runway ini mampu mendukung pesawat dengan bobot substansial. Pesawat kritikal yang dapat dioperasikan adalah Embraer ERJ-145ER, dan data juga mencatat pesawat Airbus A-320 beroperasi di bandara ini.

Pada tahun 2024, Bandara IMIP mencatat aktivitas yang cukup tinggi dengan 534 pergerakan pesawat dan sekitar 51.000 penumpang yang dilayani. Tingginya pemanfaatan ini menggarisbawahi peran strategis Bandara IMIP dalam menunjang kegiatan operasional kawasan industri di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Aturan Pengoperasian Bandara

Operasional bandara sendiri telah diatur dalam aturan pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandarudaraan. Dalam peraturan itu mengatur tentang Kebandarudaraan dan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, memberikan peran kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan kebandarudaraan.

Terkait pengelolaan bandar udara khusus, negara mengatur mekanisme perizinan pembangunan dan pengoperasian, serta pencabutan izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *