BeritaHukumInternasional

Menteri Hukum: Pasal Penghinaan KUHP Tak Boleh Tindas Kebebasan Berpendapat

×

Menteri Hukum: Pasal Penghinaan KUHP Tak Boleh Tindas Kebebasan Berpendapat

Sebarkan artikel ini

Penerapan KUHP Nasional dan Regulasi Penghinaan Lembaga Negara

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada awal 2026 kembali memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama mengenai pasal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap lembaga negara. Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik dari masyarakat, melainkan memiliki batasan yang jelas serta hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Pasal 218 dan Pasal 240 dalam KUHP baru dirancang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat. Menurutnya, kedua pasal ini merupakan koreksi terhadap ketentuan lama yang dinilai terlalu luas dan rentan disalahgunakan.

Supratman menekankan bahwa pengaturan pasal penghinaan dalam KUHP nasional merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2006. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 KUHP lama yang mengatur penghinaan terhadap penguasa, sekaligus menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh lagi dikategorikan sebagai delik biasa.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi itu, penghinaan terhadap lembaga negara harus bersifat terbatas dan hanya dapat diproses sebagai delik aduan,” ujar Supratman dalam konferensi pers terkait pemberlakuan KUHP nasional di Jakarta, Senin 5 Januari 2026.

Ia menambahkan bahwa pemerintah bersama DPR kemudian menyusun ulang ketentuan tersebut dengan mempersempit ruang lingkupnya. Dalam KUHP baru, objek delik aduan dibatasi hanya pada lembaga negara utama, yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain pembatasan objek, proses hukum juga tidak dapat berjalan secara otomatis. Supratman menegaskan bahwa penegakan pasal penghinaan hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan. Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak bisa memproses perkara ini,” tegasnya.

Menurut Supratman, mekanisme delik aduan menjadi jaminan penting agar pasal tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Dengan sistem ini, negara memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik, pendapat, atau aspirasi secara sah.

Ia juga menyampaikan bahwa pengaturan penghinaan terhadap lembaga negara bukanlah hal yang unik di Indonesia. Banyak negara lain memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan institusi tinggi negara sebagai simbol kedaulatan.

“Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara. Oleh karena itu, perlindungan terhadap mereka tidak bisa dilepaskan dari perlindungan terhadap negara itu sendiri,” jelasnya.

Meski demikian, Supratman kembali menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap menjadi prinsip utama dalam KUHP nasional. Pemerintah, kata dia, secara tegas membedakan antara kritik dan penghinaan.

“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk kritik keras yang disampaikan melalui unjuk rasa atau media, tetap diperbolehkan dan dilindungi,” ujarnya.

Penegasan serupa disampaikan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Ia menyebut KUHP baru memberikan batasan yang jauh lebih jelas dibandingkan aturan sebelumnya, sehingga tidak membuka ruang penafsiran berlebihan.

“Dalam KUHP lama, penghinaan terhadap pejabat di tingkat tertentu, seperti Ketua Pengadilan Negeri atau Kapolres, bisa dipidana. Di KUHP baru, objeknya dipersempit dan mekanismenya harus melalui delik aduan,” kata Edward.

Dengan demikian, pemerintah berharap masyarakat tidak perlu khawatir dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik. KUHP nasional, menurut pemerintah, justru dirancang untuk menyeimbangkan antara perlindungan martabat negara dan jaminan kebebasan berpendapat warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *