BeritaNasional

Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka, Ini Formasi dan Persyaratan Lengkapnya

×

Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026 Dibuka, Ini Formasi dan Persyaratan Lengkapnya

Sebarkan artikel ini

Peluang Karier sebagai PPPK di Kementerian Hak Asasi Manusia

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk berkontribusi dalam pelayanan publik melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu instansi yang membuka rekrutmen adalah Kementerian Hak Asasi Manusia, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rekrutmen ini menjadi bagian dari upaya penguatan pelayanan di bidang perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.

Meskipun formasi dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2025, seluruh rangkaian seleksi dilaksanakan pada awal 2026. Hal ini membuat rekrutmen tersebut dikenal luas sebagai PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2026. Informasi ini penting dipahami agar pelamar tidak keliru dalam menyiapkan dokumen maupun mengikuti jadwal seleksi.

Bagi calon pelamar, pemahaman menyeluruh mengenai persyaratan, formasi jabatan, unit kerja penempatan, serta tata cara pendaftaran menjadi kunci utama. Kesalahan administratif sekecil apa pun dapat berdampak fatal dan menggugurkan peluang sejak tahap awal seleksi.

Dasar Hukum Seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia


Seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2026 mengacu pada Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Selain itu, pelaksanaan seleksi berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis kompetensi. Total formasi yang dibuka pada seleksi ini berjumlah 500 formasi yang tersebar di unit pusat dan kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Persyaratan Umum PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2026

Setiap pelamar wajib memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun pada saat pendaftaran
Memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan yang dilamar
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi mana pun
Tidak berstatus sebagai ASN aktif, prajurit TNI, atau anggota Polri
Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
Indeks prestasi kumulatif minimal 2,75
Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jabatan

Selain persyaratan umum, terdapat ketentuan khusus sesuai jabatan yang dilamar. Beberapa jabatan mensyaratkan pengalaman kerja relevan di bidang sumber daya manusia, perencanaan pembangunan, pelayanan publik, atau kefarmasian.
* Khusus untuk jabatan apoteker, pelamar wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku. Ketentuan detail mengenai persyaratan khusus ini tercantum dalam lampiran pengumuman resmi kementerian.

Jabatan dan Alokasi Formasi PPPK 2026

Berikut jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia 2026:
Analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama sebanyak 242 formasi
Perencana ahli pertama sebanyak 82 formasi
Apoteker ahli pertama sebanyak 2 formasi
Penata layanan operasional sebanyak 108 formasi
* Pengelola layanan operasional sebanyak 66 formasi

Rincian kualifikasi pendidikan dan lokasi penempatan ditetapkan secara resmi oleh kementerian.

Unit Kerja Penempatan PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan ditempatkan pada dua kelompok unit kerja utama, yaitu unit pusat dan kantor wilayah. Unit pusat meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, berbagai direktorat jenderal, serta pusat data dan pengembangan sumber daya manusia.
Sementara itu, kantor wilayah tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Penempatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kesesuaian kompetensi pelamar.

Tata Cara Pendaftaran dan Jadwal Seleksi

Pendaftaran PPPK Kementerian Hak Asasi Manusia dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara. Pelamar wajib membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang valid dan hanya diperbolehkan melamar satu formasi.
Rangkaian seleksi dimulai dari pengumuman pada akhir Desember 2025 hingga pengusulan Nomor Induk PPPK pada Mei 2026. Seluruh jadwal bersifat tentatif dan dapat berubah sesuai kebijakan panitia seleksi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *