Dampak Pembatalan Pensiun Dini PLTU Cirebon-1 terhadap Transisi Energi di Pulau Jawa
Pembatalan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 memiliki dampak signifikan terhadap rencana investasi sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) di masa depan, khususnya di Pulau Jawa. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Zulfan Zahar, yang menilai bahwa transisi energi harus dilakukan secara realistis dan seimbang.
“Transisi energi ini dilakukan dengan adanya pembangunan pembangkit gas, lalu paralel disusun dengan adanya pembangkit EBT,” ujar Zulfan kepada media pada Rabu (10/12/2025). Menurutnya, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) memerlukan persiapan yang matang, termasuk pembuatan turbin yang bisa memakan waktu 4 hingga 5 tahun sebelum siap digunakan.
“Jika Cirebon-1 dimatikan, hal ini bisa menyebabkan kelangkaan listrik. Oleh karena itu, kami dari METI berpikir realistis untuk menjaga pasokan listrik di Pulau Jawa,” tambah Zulfan.
Saat ini, METI tidak fokus pada target phase down atau pengurangan penggunaan PLTU secara bertahap. Selain itu, mereka juga tidak menekankan pada target phase out atau program penghentian bertahap atau pensiun dini PLTU. Namun, METI tetap mengamati apakah pemerintah akan mempercepat pengadaan pembangkit EBT secara paralel dengan pembangkit gas.
“Kami harap kebijakan suntik mati dipertimbangkan kembali,” jelas Zulfan.
Revisi Perpres 112 Tahun 2022
METI juga telah memberikan masukan atas revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan (EBT) untuk listrik. Dalam usulan tersebut, METI meminta agar atribut hijau, pola pengadaan, serta penunjukan langsung PLTA dimasukkan dalam revisi.
“9 dari 10 usulan kami sudah diterima,” kata Zulfan.
Sebelumnya, Policy Strategist CERAH, Naomi Devi Larasati, menilai bahwa revisi Perpres 112 Tahun 2022 justru melonggarkan pembangunan PLTU. Ia menyoroti perubahan dalam rancangan beleid tersebut yang membuka peluang lebih lebar untuk pembangunan PLTU baru.
Menurut dokumen konsultasi publik, Pasal 3 Perpres 112/2022 akan diubah untuk menambahkan pengecualian pembangunan PLTU baru dengan alasan menjaga keandalan sistem dan kemandirian energi. Pengecualian ini disertai beberapa syarat, seperti melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) minimal 35 persen dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada tahun 2025.
Pengurangan GRK dapat dicapai melalui pengembangan teknologi PLT Hibrida, PLTU cofiring, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan. Selain itu, PLTU juga harus mendukung pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 sesuai dengan KEN.
Naomi juga menyoroti bahwa beleid yang masih berlaku saat ini telah memberikan pengecualian bagi pembangunan PLTU yang telah ditetapkan dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta PLTU yang terintegrasi dengan industri yang dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam, atau termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Adanya pengecualian, meskipun disertai syarat komitmen penurunan emisi, akan tetap menambah kapasitas PLTU sehingga struktur energi nasional masih bertumpu pada batu bara,” ujarnya.











