Kebijakan Penutupan Impor Beras Industri dan Khusus Dinilai Tidak Realistis
Peneliti senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Hasran, menyampaikan kekhawatiran terkait keputusan pemerintah untuk menutup keran impor beras industri dan beras khusus pada 2026. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengganggu industri pangan olahan dan memicu kenaikan harga produk yang bergantung pada bahan baku beras.
Pemerintah telah menetapkan bahwa impor beras industri dan beras khusus tidak akan termasuk dalam Neraca Komoditas (NK) 2026. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencapai swasembada pangan. Namun, Hasran menyoroti kurangnya data akurat dan jaminan pasokan domestik yang cukup untuk memenuhi kebutuhan industri.
“Kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal,” ujarnya dalam pernyataan resmi. Menurutnya, penutupan impor tanpa pertimbangan yang matang dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
Ketidaksesuaian Antara Beras Konsumsi dan Industri
Hasran juga mengkritik penetapan Neraca Komoditas 2026 yang terlambat. Keputusan ini dinilai tidak memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Selain itu, sistem Neraca Komoditas dianggap masih menghadapi kendala birokrasi serupa dengan sistem sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa keran impor beras industri dan khusus mencakup berbagai jenis beras seperti beras pecah (menir) yang digunakan sebagai bahan baku tepung beras dan bihun, serta beras varietas tertentu seperti Basmati dan Jasmine. Padahal, dalam Neraca Komoditas 2025, pemerintah masih memberikan kuota impor sebesar 443,9 ribu ton.
Keputusan ini didasarkan pada klaim swasembada beras. Namun, Hasran menilai klaim tersebut belum mempertimbangkan segmentasi beras yang beragam. Pemerintah cenderung menyeragamkan beras konsumsi dengan beras industri, padahal spesifikasi dan fungsi keduanya sangat berbeda.
Risiko Kenaikan Harga Produk Olahan
CIPS khawatir kebijakan penutupan impor tidak diiringi dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang memadai. Keterbatasan bahan baku berisiko meningkatkan biaya produksi, sehingga masyarakat akan dihadapkan pada kenaikan harga pangan olahan berbasis beras pada 2026.
Di sisi lain, pemerintah terlambat menetapkan Neraca Komoditas 2026. Pengumuman hanya dilakukan pada 16 Desember 2025, padahal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan batas waktu pengumuman pada 7 Desember 2025.
“Penundaan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Neraca Komoditas yang berujung pada keterlambatan penetapan NK 2026 menunjukkan sistem ini belum dirancang untuk berfungsi secara responsif,” ujar Hasran. Ia menilai sistem yang kaku ini berpotensi menghambat efisiensi dan daya saing industri nasional.
Rekomendasi dari CIPS
Lebih lanjut, CIPS meminta pemerintah untuk mengkaji ulang data kebutuhan beras industri dengan melibatkan pelaku usaha. Ia memperingatkan agar kebijakan swasembada pangan tidak menekan industri hilir hingga menimbulkan beban biaya baru yang berujung pada kenaikan harga pangan olahan.
Kebijakan harus dirumuskan menggunakan data rencana pasokan secara lebih detail, mengacu pada kebutuhan industri. CIPS juga meminta klaim swasembada pangan tidak menjadi alasan tunggal menutup keran impor beras industri tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata para pelaku usaha sektor pangan.
Proses penerapan Neraca Komoditas dinilai masih kaku dan belum menggunakan data yang akurat di tingkatan teknis. Pihaknya mendorong pemerintah mereformasi sistem impor agar lebih cepat merespons dinamika global dan kebutuhan domestik.
“Neraca Komoditas belum dapat diterapkan secara efektif sebagai instrumen pengendali impor. Oleh karena itu, sistem impor perlu diarahkan kembali agar lebih berbasis mekanisme pasar, sehingga mampu merespons kebutuhan bahan baku secara aktual,” tutur Hasran.
Kebijakan Impor yang Ditetapkan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak mengimpor beras konsumsi dan industri. Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan keputusan tersebut diambil karena Indonesia saat ini sudah swasembada pangan.
Kebijakan ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Kemenko Pangan pada 16 Desember 2025. Rapat dihadiri Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran eselon kementerian.
Kementerian Perindustrian mengajukan impor 380.052 ton beras industri untuk 2026. Namun, pengajuan itu ditolak dengan alasan Indonesia bisa memenuhi kebutuhan beras industri pada 2026.
“Jadi ada usulan untuk beras industri 380.952 ton, kemudian kita tidak berikan untuk importasinya, kita akan penuhi dari dalam negeri,” kata Tatang, dilansir dari Antara, Selasa (16/12/2025).











