Bupati Bekasi Termuda Terjerat Kasus Suap
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak hanya Ade, ayahnya, HM Kunang, juga turut terlibat dalam perkara yang sama. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Ade adalah bupati termuda sepanjang sejarah Kabupaten Bekasi.
Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi pada Februari 2025, saat usianya masih 31 tahun 6 bulan. Catatan ini membuatnya lebih muda sekitar empat bulan dibanding pendahulunya, Neneng Hasanah Yasin, yang dilantik pada usia 31 tahun 10 bulan. Ironisnya, Neneng juga pernah terlibat dalam kasus korupsi dan ditangkap KPK pada 2018. Ia dihukum enam tahun penjara dan kini telah bebas.
Laporan Harta Kekayaan
Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, Ade sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Setelah dilantik sebagai bupati, ia melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data dari situs resmi KPK, Ade memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, dan Cianjur. Total nilai aset properti tersebut mencapai Rp76,5 miliar.
Deretan Kendaraan Mewah dan Aset Lainnya
Selain properti, Ade juga memiliki beberapa kendaraan mewah dengan nilai fantastis. Beberapa di antaranya adalah:
- Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp400 juta yang berasal dari hadiah
- Jeep Wrangler senilai Rp650 juta yang merupakan warisan
- Ford Mustang hasil usaha sendiri dengan nilai Rp1,4 miliar
Tak hanya itu, Ade juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp43 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp147,9 juta. Menariknya, dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang, sehingga total kekayaannya mencapai Rp79.168.051.653.
Dugaan Suap Proyek dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK mengamankan Ade Kuswara dalam operasi penindakan pada Kamis 18 Desember 2025. Setelah pemeriksaan, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan uang ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.
Selain Ade dan ayahnya, KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek yang dimaksud sebenarnya belum berjalan dan direncanakan baru akan digarap pada tahun-tahun mendatang.
“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu 20 Desember 2025.
Tantangan Hukum dan Publik
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa usia muda dan kekayaan besar tak menjamin bersih dari persoalan hukum. Kini, publik menantikan proses hukum lanjutan yang akan menentukan nasib Bupati Bekasi termuda tersebut.











