BeritaInformasi

Jadwal Layanan SIM Keliling 2026: Persyaratan dan Biaya Lengkap

×

Jadwal Layanan SIM Keliling 2026: Persyaratan dan Biaya Lengkap

Sebarkan artikel ini

Layanan SIM Keliling di Wilayah Cirebon Tahun 2026

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling di empat daerah wilayah Cirebon pada periode Senin hingga Sabtu, 5-10 Januari 2026. Layanan ini tersedia di Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, dan Kabupaten Indramayu. Tujuan dari kegiatan rutin ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua maupun roda empat.

Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM A atau SIM C yang sudah melewati masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru dari awal.

Berikut ini jadwal lengkap SIM Keliling di empat daerah tersebut:

Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon

  • Senin hingga Sabtu: SIM Keliling di Grage Mall Cirebon
  • Jam Operasional: 09.00 WIB – Selesai
  • Catatan: Jadwal dan lokasi sewaktu-waktu bisa berubah.

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Kuningan

  • Senin: SIM Keliling di Taman Cilimus
  • Selasa: SIM Keliling di Terminal Kadugede
  • Rabu: SIM Keliling di Pasar Ciawigebang
  • Kamis: SIM Keliling di Alun-Alun Luragung
  • Jumat: SIM Keliling di Dealer Yamaha Mora Sindangagung
  • Sabtu: SIM Keliling di Taman Kota Kuningan
  • Jam Operasional: 08.00 WIB – Selesai
  • Catatan: Jadwal dan lokasi sewaktu-waktu bisa berubah.

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Majalengka

  • Senin: SIM Keliling di Terminal Maja
  • Selasa: SIM Keliling di Alun-Alun Leuwimunding
  • Rabu: SIM Keliling di Jatiwangi Arista
  • Kamis: SIM Keliling di Desa Sukahaji
  • Jumat: SIM Keliling di Pertokoan UD
  • Sabtu: SIM Keliling di Terminal Rajagaluh
  • Jam Operasional:
  • Senin hingga Kamis: 08.00 – 12.00 WIB
  • Jumat dan Sabtu: 08.00 – 11.00 WIB
  • Catatan: Jadwal dan lokasi sewaktu-waktu bisa berubah.

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Indramayu

  • Senin: SIM Keliling di Pasar Patrol
  • Selasa: SIM Keliling di Polsek Kandanghaur
  • Rabu: SIM Keliling di Polsek Jatibarang
  • Kamis: SIM Keliling di Pasar Kertasmaya
  • Jumat: SIM Keliling di Simpang 3 Karangampel
  • Jam Operasional: 09.00 – 12.00 WIB
  • Catatan: Jadwal dan lokasi sewaktu-waktu bisa berubah.

Persyaratan Pemohon Perpanjangan SIM

Untuk mengajukan perpanjangan SIM, pemohon harus melengkapi beberapa dokumen berikut:
E-KTP Domisili Seluruh Indonesia Dapat Diproses
Fotocopy SIM dan SIM Asli
Surat Kesehatan
Surat Psikologi
* Melampirkan Tanda Bukti Kepesertaan Aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000,00 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000,00 untuk perpanjangan SIM C.

Namun, selain biaya tersebut, terdapat biaya tambahan seperti biaya kesehatan sekitar Rp65.000,00 dan tes psikologi sebesar Rp100.000,00.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *