Temuan Cacahan Uang Kertas Asli di TPS Bekasi Memicu Keprihatinan
Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di salah satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kabupaten Bekasi. Banyak warga kaget setelah menemukan cacahan uang kertas asli berupa pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu berserakan di area TPS tersebut. Kejadian ini viral di media sosial, memicu berbagai spekulasi mengenai asal-usul dan alasan pembuangan uang tersebut.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @sahabatpedulilingkungan menunjukkan potongan uang kertas dalam jumlah besar yang tersebar di sekitar TPS. Sebagian dari cacahan uang disimpan dalam karung putih, sementara sisanya bercampur dengan berbagai jenis sampah lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana uang kertas bisa sampai ke tempat pembuangan sampah.
DLH Bekasi Konfirmasi Uang Asli
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi telah membenarkan bahwa cacahan uang yang ditemukan merupakan uang rupiah asli. Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan bahwa pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan tersebut. Peninjauan dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.
Lokasi TPS yang menjadi tempat temuan tersebut berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut diketahui milik seorang warga bernama H. Santo. Namun hingga saat ini, asal-usul dan proses pencacahan uang masih belum diketahui. Selain itu, alasan mengapa uang tersebut dibuang ke TPS juga masih menjadi misteri.
Tidak Ada Limbah Medis di Lokasi
Dedi menjelaskan bahwa dalam peninjauan tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang sempat diberitakan sebelumnya. Namun, benar adanya ditemukan cacahan uang berwarna merah serta plastik bag berwarna kuning yang biasa digunakan untuk limbah medis. Meskipun demikian, di dalam plastik tersebut tidak ditemukan limbah medis.
Menelusuri Sumber Cacahan Uang
Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri sumber cacahan uang tersebut. Dedi menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan serta RT setempat untuk menggali informasi mengenai sumber sampah, pihak pengangkut, dan penghasilnya.
Pemilik Lahan Bantah Sebutan TPS Liar
Sementara itu, pemilik lahan, H. Santo, membantah bahwa lokasi tersebut disebut sebagai TPS liar. Ia mengklaim bahwa lahan miliknya sedang membutuhkan pengurugan sehingga menerima buangan sampah dari pihak tertentu. “Buat pengurugan, tidak bayar yang buang. Sampah atau barang bekas saja,” ujarnya.
H. Santo menyebut aktivitas pembuangan di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan dan tidak terjadi setiap hari. Sampah dibuang menggunakan mobil dump truck. “Baru sekitar enam bulan. Tidak setiap hari ada buangan, termasuk cacahan uang,” katanya.











