BeritaKriminal

Dosen Tersangka Pelecehan Hilang Usai Akui Sakit dan Minta Izin Pulang Kampung

×

Dosen Tersangka Pelecehan Hilang Usai Akui Sakit dan Minta Izin Pulang Kampung

Sebarkan artikel ini

Kasus Pelecehan Dosen di UNM: Tersangka Menghilang dan Proses Hukum Terhambat

Beberapa waktu terakhir, kasus kriminal yang melibatkan dosen di berbagai perguruan tinggi di Indonesia semakin marak. Baik sebagai korban maupun pelaku, dosen sering kali menjadi objek perhatian publik. Salah satu kasus yang sedang jadi sorotan adalah dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi oleh seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM), Sulawesi Selatan.

Lelaki berinisial KH, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tersebut, kini tengah menjadi perbincangan lantaran tindakannya yang diduga menghilangkan diri setelah diperintahkan untuk menjalani proses hukum. Hal ini memicu kekhawatiran terkait penanganan kasus yang dinilai tidak cepat dan transparan.

Keberadaan Tersangka Tak Jelas

KH awalnya ditahan di Polda Sulsel, namun kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut diterima oleh penyidik, sehingga status tersangka beralih menjadi tahanan kota. Tahanan kota merupakan bentuk penahanan yang lebih manusiawi, di mana tersangka tetap dapat tinggal di kota asalnya, tetapi wajib melapor secara rutin dan dilarang keluar kota tanpa izin.

Namun, saat ini, posisi KH tidak diketahui oleh pihak keluarga maupun penasihat hukumnya. Menurut informasi dari penyidik Polda Sulsel, KH sempat mengaku sakit dan pulang ke Bone setelah dua kali dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan tahap II.

Upaya Percepatan Penanganan Kasus

Tim pendamping hukum korban, yaitu Mirayati Amin, menyampaikan bahwa mereka telah melakukan upaya desakan percepatan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Makassar melalui surat. Namun, hingga saat ini, tidak ada konfirmasi atau balasan yang diterima.

Kemudian, tim PH dari LBH Makassar menemui JPU yang menangani perkara KH. JPU memberikan alasan bahwa pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka belum bisa dilakukan karena fokus pada proses pelimpahan tahanan aksi Agustus dan September.

“Kami menilai lambannya penanganan kasus ini memberi peluang terhadap kaburnya tersangka dan penundaan akses keadilan terhadap korban,” ujar Mira.

Ia juga mendesak penyidik Polda Sulsel agar mengeluarkan Surat Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka sebagai bentuk serius dalam menangani perkara ini.

Pengajuan Laporan Etik dan Disiplin

Sebelumnya, LBH Makassar juga telah mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen secara tertulis. Nomor Suratnya : 64/SK-ADV/LBH-MKS/VIII/2025, yang ditujukan kepada Rektor UNM saat itu. Surat tersebut dijawab dengan menyatakan bahwa KH selaku terlapor telah diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.

Namun, jawaban tersebut tidak menjelaskan adanya upaya kampus dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen.

Tersangka Mengaku Sakit

Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, menyatakan bahwa berkas perkara KH sejatinya telah lengkap atau P21. Namun, KH kabur meninggalkan rumah saat alasan berobat dalam penanggulangan penahanannya.

“Kasusnya P21 kemarin. Tinggal di tangkap tapi yang tangani Dir PPA/PPO,” kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun.

PPA/PPO adalah singkatan dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang. Direktorat ini baru dikukuhkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada tanggal 5 Desember 2025.

Hal senada diungkapkan oleh Kasubdit V Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar. Ia mengatakan bahwa anggotanya masih mencari tahu keberadaan KH setelah tidak ditemukan di rumahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *