Fenomena Korupsi di Kalangan Kepala Daerah
Fenomena korupsi yang melibatkan kepala daerah terus menjadi isu yang mengkhawatirkan. Dua kasus terbaru adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang terjerat dalam dugaan pengadaan proyek di Pemerintahan Kota Bandung, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara yang diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait ijon proyek pemerintah daerah (pemda). Hal ini menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak hanya sekadar kejadian individual, tetapi juga merupakan sistematis dan sering kali melibatkan berbagai pihak.
Pengadaan barang dan jasa proyek pemerintah sering kali dipandang sebagai dua sisi mata uang. Di satu sisi, proyek-proyek tersebut menjadi alat pembangunan daerah, namun di sisi lain, sering kali disoroti sebagai sarana untuk “balik modal” biaya politik pasca pemilihan kepala daerah. Kondisi ini membuat pengadaan barang dan jasa rentan disusupi oleh kepentingan nonteknis, yang akhirnya berujung pada praktik koruptif.
Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah masih menyimpan persoalan serius dan kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi. Meskipun sistem pengadaan telah dilakukan secara elektronik melalui e-procurement dan e-katalog, kasus korupsi tetap berulang dan menyeret kepala daerah maupun pejabat terkait, sehingga memunculkan paradoks antara regulasi dan praktik di lapangan.
Peran Regulasi dan Sistem Pengadaan
Menurut pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Nella Sumika Putri, persoalan korupsi pengadaan bukan semata soal lemahnya regulasi. Sistem yang ada justru menyerupai labirin yang membingungkan dan lebih menekankan aspek formalitas ketimbang pembenahan perilaku.
“Yang dikejar itu sering kali formalitas, seperti pakta integritas atau pengakuan administratif. Sementara perilaku dan integritas dasarnya tidak pernah benar-benar dibenahi,” ujarnya.
Nella menjelaskan bahwa sistem pengadaan yang kompleks dapat menciptakan ruang hampa yang justru mendorong perilaku koruptif. Bahkan, pejabat yang awalnya memiliki idealisme tinggi kerap dihadapkan pada pilihan sulit: mengikuti sistem yang bermasalah atau menjadi pihak yang tersingkir.
“Bisa saja seseorang awalnya idealis, tetapi sistemnya tidak mendukung. Pada akhirnya, orang dipaksa beradaptasi atau menjadi sasaran,” katanya.
Ia juga menyoroti kuatnya kepentingan politik dalam pengadaan proyek daerah. Politik berbiaya tinggi, pola rekrutmen partai politik, serta praktik balas budi disebut menjadi faktor utama. Kepala daerah, menurut dia, jarang bertindak sendiri, melainkan terikat pada jaringan kepentingan yang kompleks.
Kepentingan Politik dan Transparansi
Selain itu, transparansi yang diterapkan dinilai belum efektif membangun rasa takut untuk berbuat korupsi. Penegakan hukum yang dianggap tebang pilih serta sanksi pidana yang belum menimbulkan efek jera turut memperkuat siklus pelanggaran.
“Mau sistemnya sebagus apa pun, kalau manusianya tidak dibenahi, korupsi tetap terjadi. Bahkan regulasi bisa menciptakan perilaku koruptif jika desainnya keliru,” katanya.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan korupsi pengadaan seharusnya lebih menitikberatkan pada pembangunan budaya antikorupsi dan kepemimpinan yang berintegritas, bukan sekadar menambah regulasi. Tanpa perubahan sikap dan sistem nilai, pengadaan barang dan jasa berpotensi terus menjadi bancakan yang merugikan masyarakat luas.
Tantangan dalam Sistem Pengadaan Elektronik
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, mengatakan bahwa pada prinsipnya pengadaan barang dan jasa bisa dirancang untuk meminimalkan potensi korupsi. Bahkan, bisa mendekati bebas dari korupsi.
Namun, dalam praktiknya sangat rentan terhadap penyimpangan. Kerentanan ini muncul karena pengadaan melibatkan anggaran publik dalam jumlah besar, diskresi pejabat, serta relasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Data penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama bertahun-tahun menunjukkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa secara konsisten menjadi salah satu sumber utama perkara korupsi. Hal itu berlaku di tingkat pusat maupun daerah.
Kelemahan dalam Desain Sistem
Kristian menekankan bahwa pelaku korupsi dalam pengadaan pun tidak terbatas pada kepala daerah. Pasalnya, masih ada banyak aktor lain yang memiliki peran strategis dan akses terhadap proses pengadaan.
Idealnya, sistem pengadaan harus menggabungkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang efektif. Secara teknis, seluruh tahapan pengadaan harus terdokumentasi secara terbuka dan dapat diaudit kapan saja. Tahapan pengadaan itu mulai dari perencanaan kebutuhan, penentuan spesifikasi, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan evaluasi.
Kepemimpinan yang Tidak Kompeten
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Politik dan Isu-isu Strategis Indonesia, Nana Rukmana, mengatakan bahwa korupsi yang merajalela adalah bukti telanjang bahwa pemimpin yang ada saat ini tidak punya kompetensi. Akibat ketidakmampuan itu, berlakulah apa yang disebut sebagai “hukum besi kekuasaan”.
“Kekuasaan bukan digunakan untuk menyejahterakan, tapi disalahgunakan untuk menambal ketidakmampuan ekonomi sang pemimpin,” katanya.
Ironisnya, sistem politik kita yang volatile (labil) justru memperparah keadaan. Alih-alih mendapatkan pendidikan politik yang mencerdaskan, rakyat justru dibiarkan bodoh dan dikondisikan menjadi “pemburu rente” lima tahunan. Suara rakyat dibeli murah saat pemilu, lalu ditinggalkan menderita selama lima tahun berikutnya.
Partai politik, yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi calon pemimpin berkualitas, justru dituding Nana sebagai biang keladi. Partai politik disebutnya gagal total menciptakan kader yang mumpuni.











