Kementerian Kesehatan mengimbau rumah sakit dan dinas kesehatan kabupaten serta kota untuk mulai waspada terhadap virus Nipah di wilayah masing-masing. Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah. Surat tersebut diterbitkan pada 30 Januari 2026. Dalam surat itu, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami memberikan instruksi kepada seluruh perangkat penyedia fasilitas kesehatan untuk melakukan langkah-langkah antisipatif dalam menghadapi kemungkinan penularan kasus virus Nipah.
Murti menjelaskan bahwa penyakit virus Nipah adalah penyakit zoonotik yang disebabkan oleh virus Nipah, yang merupakan anggota genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae. Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp). Menurut Murti, virus ini dapat menular kepada manusia secara langsung atau melalui perantara hewan lain seperti babi, serta melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus seperti buah atau nira. Penularan antar manusia juga bisa terjadi, terutama melalui kontak erat dengan penderita.
Manifestasi penyakit Nipah bervariasi, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan hingga berat, hingga ensefalitis yang bisa berakibat kematian. Tingkat kematian dilaporkan mencapai 40-75 persen. Selain itu, dalam surat edaran yang sama disebutkan bahwa kasus virus Nipah telah muncul sejak 2001, namun kembali terdeteksi di India pada Januari 2026. Sampai tanggal 26 Januari lalu, terdapat dua kasus konfirmasi tanpa kematian di Distrik North 24 Parganas, Negara Bagian West Bengal. Semua kasus yang terkonfirmasi tersebut merupakan tenaga kesehatan, dan saat ini lebih dari 120 orang yang saling berkontak erat dengan penyintas sedang dalam karantina.
Hingga saat ini, belum ada laporan kasus konfirmasi penyakit virus Nipah pada manusia di Indonesia. Namun, kewaspadaan tetap diperlukan karena Indonesia termasuk wilayah berisiko, mengingat kedekatan geografis dan intensitas mobilitas dengan negara-negara yang pernah mengalami kejadian luar biasa.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan menginstruksikan beberapa langkah antisipatif kepada dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan. Pertama, melaksanakan pemantauan dan verifikasi tren kasus suspek meningitis/ensefalitis, influenza like illness (ILI), severe acute respiratory infection (SARI), ISPA, dan pneumonia. Kedua, fasilitas kesehatan diminta melakukan penemuan kasus melalui sindrom pernapasan akut berat dan sindrom meningoensefalitis akut, yang memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Virus Nipah.
Bagi rumah sakit, Kemenkes meminta koordinasi dengan laboratorium rujukan terkait pengelolaan spesimen kasus sesuai standar yang berlaku. Sementara dinas kesehatan diminta melakukan kajian epidemiologis penyakit dan faktor risiko kesehatan potensi kejadian luar biasa (KLB) penyakit virus Nipah, termasuk riset pemodelan, riset prediktif, dan/atau riset operasional.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan diminta meningkatkan pengawasan di pintu masuk negara, khususnya terhadap pelaku perjalanan dari negara terjangkit. Hal ini meliputi pengamatan suhu melalui thermal scanner dan pengamatan tanda serta gejala terhadap seluruh pelaku perjalanan yang masuk Indonesia dengan menyiagakan petugas di area kedatangan internasional.
Terakhir, Kemenkes menyerukan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap KLB penyakit virus Nipah melalui kegiatan kesiapsiagaan menghadapi KLB dan respons awal di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjut. Rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan diminta menyiapkan ruang isolasi serta alat pelindung diri (APD) sebagai pencegahan.
