Kementerian Haji dan Umrah memberikan kebijakan khusus terkait pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi calon jemaah yang berasal dari daerah terdampak bencana di Sumatera. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi pada November lalu berdampak pada persiapan jemaah haji di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, dampak bencana ini terlihat dari rendahnya tingkat pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara.
Pada tahap pertama pelunasan biaya haji, Aceh mencatatkan persentase pelunasan sebesar 56,58 persen, sedangkan Sumatera Utara sebesar 62,5 persen. Angka ini masih di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Sumatera Barat masih memiliki persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Ian menyebutkan beberapa faktor yang memengaruhi rendahnya angka pelunasan, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, serta terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah kesehatan. Selain itu, kondisi kesehatan jemaah pasca-bencana juga menjadi kendala.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Haji akan memberikan relaksasi bagi calon jemaah di tiga wilayah tersebut. Mereka diberikan kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026. Selain itu, Kementerian Haji juga akan mempertimbangkan bentuk relaksasi tambahan jika jemaah masih belum bisa melunasi biaya hingga tenggat waktu tersebut.
“Relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” ujar Ian.
Meski demikian, ia menekankan bahwa Kementerian Haji tetap menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional,” kata Ian.
Kementerian Haji mengimbau agar calon jemaah di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat, serta memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Total kuota haji yang dimiliki ketiga provinsi itu berjumlah sekitar 20 ribu kursi. Provinsi Aceh memiliki 5.426 kursi, Sumatera Utara 5.913 kursi, dan Sumatera Barat 3.928 kursi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf sempat menyampaikan kemungkinan pemindahan kuota haji 20 ribu kursi tersebut ke provinsi lain jika jemaah terdampak bencana tidak bisa melunasi biaya haji hingga waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, calon jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut bisa gagal berangkat pada tahun depan dan masuk daftar tunggu pelaksanaan haji 2027.
“Kalau toh nanti sampai hari tertentu pelunasan belum bisa terlunasi, ada kemungkinan kita tawarkan ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” kata Irfan.
Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 ditetapkan sebesar Rp 87,4 juta per anggota jemaah. Biaya ini turun Rp 2 juta dibanding BPIH 2025 sebesar Rp 89,4 juta. Besaran BPIH ini juga lebih rendah Rp 1 juta dibanding angka yang diusulkan Kementerian Haji, yakni Rp 88,4 juta.
Dari total BPIH tersebut, setiap calon haji hanya perlu membayar Rp 54.193.807 sebagai Bipih. Adapun kekurangan sekitar Rp 33.215.000 akan ditutup oleh subsidi pemerintah dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
