BeritaKriminal

John Field Serahkan Diri Usai Kabur dari OTT KPK di Bea Cukai

Penangkapan dan Pemeriksaan Maraton terhadap John Field

John Field, bos PT Blueray (PT BR), telah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya kabur saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa hari lalu. John Field dan tiga tersangka lainnya kini menjadi fokus penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

Penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap John Field, yang kini berstatus sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan tiga oknum pegawai Bea dan Cukai serta dua staf PT Blueray. Mereka diduga terlibat dalam aksi suap yang bertujuan untuk mengubah jalur pemeriksaan barang dari jalur merah (pemeriksaan fisik) menjadi jalur hijau (tanpa pemeriksaan). Hal ini memungkinkan barang ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.

Peran John Field dalam Kasus Suap

John Field, selaku pemilik PT Blueray Cargo, diduga memberikan uang suap sebesar Rp7 miliar per bulan kepada oknum Bea Cukai. Nilai tersebut disebut sebagai “jatah preman” yang diterima oleh para pejabat DJBC. Dugaan ini muncul dari modus operandi yang digunakan oleh John Field dan rekan-rekannya, yakni dengan mengondisikan parameter sistem kepabeanan agar barang-barang PT Blueray bisa masuk tanpa pemeriksaan fisik.

Dalam operasi OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026), KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah. Barang bukti ditemukan di kediaman tersangka hingga sebuah apartemen safe house di Jakarta Utara.

Penangkapan dan Pengejaran John Field

Sebelum menyerahkan diri, John Field sempat melarikan diri sesaat sebelum tim KPK tiba di lokasi penangkapan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa John Field kabur ketika tim KPK akan melakukan tangkap tangan. KPK kemudian menerbitkan surat penangkapan dan mengajukan pencegahan ke luar negeri. Akhirnya, John Field dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah menyerahkan diri, John Field kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, menyusul tersangka lain yang lebih dulu ditahan sejak 5 Februari 2026. Saat ini, kasus sedang diproses oleh aparat penegak hukum.

Kronologi Kasus Suap dan Gratifikasi

Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat antara PT Blueray dan sejumlah pejabat tinggi di DJBC sejak Oktober 2025. John Field bersama dua stafnya, Andri dan Dedy Kurniawan, diduga menyuap pejabat bea cukai untuk memuluskan masuknya barang impor ilegal. Modusnya adalah dengan mengubah parameter sistem kepabeanan agar barang-barang PT Blueray masuk jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.

Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka:

  1. Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap:
  2. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
  3. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
  4. Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

  5. Tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap:

  6. John Field (JF), Pemilik PT BR (Blueray).
  7. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
  8. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT BR.

Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi di lingkungan Bea Cukai, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat secara luas.

Exit mobile version