Penangkapan selebgram Donna Fabiola menjadi perhatian masyarakat setelah terungkap keterlibatannya dalam peredaran narkotika di Bali. Kasus ini menarik perhatian publik karena berkaitan langsung dengan rencana distribusi kokain dan MDMA menjelang gelaran musik internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025. Penangkapan dilakukan secara terencana melalui penyelidikan mendalam oleh aparat kepolisian.
Nama Donna Fabiola disebut memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Selain itu, penangkapan ini juga menyeret belasan tersangka lain dari jaringan yang sama. Berikut adalah kronologi lengkap penangkapan selebgram Donna Fabiola berdasarkan keterangan resmi kepolisian:
Pengungkapan Awal Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Bareskrim Polri pada 10 Desember 2025. Laporan tersebut menyebut adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Bali menjelang acara DWP yang digelar pada 12–14 Desember 2025 di Garuda Wisnu Kencana (GWK). Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan melakukan penyelidikan intensif.
Metode undercover buy pun diterapkan untuk menelusuri jaringan pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, petugas mengarah pada nama Donna Fabiola. Menurut keterangan resmi, Donna diduga berperan sebagai bandar narkotika. Petugas yang menyamar kemudian menjalin komunikasi dengan Donna melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur transaksi.
Transaksi Pertama
Pertemuan pertama dilakukan di Cafe The Forge, kawasan Petitenget, Kerobokan. Dalam transaksi tersebut, Donna menyerahkan tiga paket kokain dengan harga Rp4 juta per gram. Bahkan, ia meminta agar barang tersebut dicek terlebih dahulu sebelum pembayaran dilakukan.
Setelah transaksi awal berjalan lancar, Donna kembali menyepakati transaksi lanjutan. Pada transaksi kedua ini, ia menawarkan tiga paket kokain dan empat paket MDMA dengan nilai total mencapai Rp26 juta. Kesepakatan tersebut menjadi momentum krusial dalam penangkapan selebgram Donna Fabiola.
Penangkapan dan Penggeledahan
Saat transaksi kedua berlangsung di area parkir kafe, polisi langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Donna, petugas menemukan narkotika jenis kokain dan MDMA yang telah dikemas dan siap edar. Pengembangan kasus tidak berhenti di lokasi penangkapan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Donna Fabiola di kawasan Denpasar Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sisa kokain serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Temuan ini memperkuat dugaan peran Donna sebagai bandar. Dalam pemeriksaan, Donna mengaku memperoleh kokain dari suaminya yang berinisial Tigran. Nama Tigran kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu aparat.
Peran Donna dalam Jaringan
Dalam keterangannya, Donna juga mengakui sebagian narkoba dikonsumsi sendiri, sementara sisanya diedarkan. Penyelidikan kemudian diperluas untuk menelusuri jaringan distribusi. Salah satu tersangka lain, Andrie, mengaku mendapatkan narkoba dari seorang warga negara asing asal Eropa berinisial Mike. Distribusi dilakukan dengan sistem “tempel” di sejumlah titik kawasan Canggu dan Umalas.
Rangkaian fakta ini semakin memperjelas kronologi selebgram Donna Fabiola ditangkap sebagai bagian dari jaringan besar. Dari keseluruhan pengungkapan kasus, Bareskrim Polri menyita barang bukti berupa 6,53 gram kokain, 8,29 gram MDMA, 12 butir ekstasi, dan 6,48 gram ganja. Polisi memperkirakan pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 89 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan Total 17 Tersangka
Dalam kasus ini, aparat mengamankan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA asal Peru. Donna Fabiola tercatat sebagai salah satu tersangka utama. Hingga kini, kepolisian masih terus mengembangkan perkara dan memburu pemasok utama di balik jaringan peredaran narkotika tersebut.











