Bulan Rajab dan Tantangan Puasa Sunnah
Di bawah langit yang kelabu pada bulan Desember, matahari tenggelam di sore hari kemarin, menandai dimulainya 1 Rajab 1447 H. Sebuah awal dari bulan-bulan yang penuh ampunan dan kesempatan untuk meraih pahala besar. Namun, bagi umat Islam, bulan ini juga menjadi waktu untuk memikirkan kembali status puasa mereka.
Banyak orang menghadapi dilema: apakah harus berpuasa sunnah atau segera melunasi utang puasa Ramadhan yang masih tersisa? Pertanyaan ini sering muncul karena keinginan untuk mengejar pahala sunnah bertabrakan dengan kewajiban yang sudah tertunda.
Secara hukum, puasa Rajab adalah anjuran umum untuk beramal saleh. Meskipun tidak ada hadis sahih yang secara eksplisit menyebutkan keutamaan puasa Rajab sendiri, para ulama menganggapnya sebagai bagian dari bulan-bulan mulia. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa siapa saja yang berpuasa di bulan-bulan mulia ini akan mendapatkan pahala setara dengan 30 hari puasa. Namun, qadha Ramadhan bukanlah sekadar anjuran; ia adalah kewajiban yang harus diselesaikan sebelum fajar Ramadhan berikutnya.
Pandangan Buya Yahya
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al Bahjah TV memberikan penjelasan jelas tentang hal ini. Menurut beliau, kunci hukumnya terletak pada alasan “bolongnya” puasa masa lalu. Jika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur yang dibenarkan agama (sengaja), maka pintu puasa sunnah tertutup rapat baginya. Ia wajib segera melakukan qadha secara fauran (seketika).
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak berpuasa karena uzur syar’i seperti haid, sakit, atau perjalanan jauh, pintu puasa Rajab masih terbuka lebar. Status puasa sunahnya tetap sah, selama waktu untuk membayar utang masih tersedia hingga Ramadhan tahun depan.
Perspektif Ulama Kontemporer
Meski diperbolehkan secara hukum, perspektif dari ulama kontemporer seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin tetap menyarankan agar umat Islam memprioritaskan yang wajib. Logikanya sederhana: selesaikan urusan pokok sebelum mengejar tambahan. Namun, bagi Anda yang ingin merengkuh keduanya dalam satu waktu, dunia fiqih menyediakan “jalan tengah” yang sangat indah.
Penggabungan Niat
Ustadz Mubassyarum Bih melalui laman NU Online menjelaskan bahwa seseorang bisa mendapatkan dua pahala sekaligus melalui skema tasyrik (penggabungan niat). Literatur klasik yang menjadi rujukan utama dalam hal ini adalah kitab Fathul Mu’in karya Syekh Zainuddin Al-Malibari dan kitab I’anatuth Thalibin karya Sayyid Bakri.
Dalam khazanah tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang melakukan puasa wajib (qadha) pada hari-hari yang disunahkan untuk berpuasa—seperti di bulan Rajab—maka secara otomatis ia mendapatkan pahala dari puasa wajib tersebut sekaligus keberkahan dari waktu sunah yang sedang berlangsung. Ini adalah bentuk rahmat Tuhan yang memungkinkan seorang hamba melunasi kewajiban sekaligus menjemput keberkahan tambahan.
Prosedur Menggabungkan Niat
Jika Anda memilih untuk mengutamakan qadha di bulan Rajab ini, berikut adalah panduan praktisnya:
- Niat Utama: Tetapkan niat di dalam hati hanya untuk qadha Ramadhan. Karena kedudukannya wajib, niat tidak boleh “berbagi” secara setara dengan sunah, namun pahala sunah akan mengikut.
- Waktu Niat: Harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar (Tabyit).
- Lafal Niat:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
(Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT).
Kesimpulan
Rajab bukan sekadar hitungan hari untuk menahan lapar, melainkan sebuah madrasah bagi kejujuran niat. Membayar utang puasa di tengah kemuliaan bulan haram adalah cermin dari seorang hamba yang tahu diri; yang sadar bahwa sebelum mengejar rida dalam sunah, ada janji fardu yang harus ditebus di hadapan Sang Pemilik Waktu. Siapkah Anda menyucikan ladang jiwa di sisa hari bulan mulia ini?
