Penolakan Terhadap Aktivitas Tambang di Banyumas Meningkat
Gelombang penolakan terhadap aktivitas tambang pasir dan batu di kaki Gunung Slamet, Kabupaten Banyumas, semakin menguat setelah banjir besar melanda wilayah tersebut. Banjir ini tidak hanya menimbulkan kerusakan fisik, tetapi juga memperkuat desakan agar aktivitas pertambangan dihentikan atau izinnya dicabut.
Konflik tambang muncul di dua lokasi utama, yaitu Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, dan Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. Di Desa Gandatapa, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sumbang menggelar aksi besar pada Senin (19/01/2026). Mereka menuntut penutupan total tambang galian C di wilayah Grumbul Blembeng, yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Koordinator Aliansi, Fajar Kurniawan, menyebutkan bahwa aktivitas angkutan tambang sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Truk-truk pengangkut batu dan pasir disebut melintas secara ugal-ugalan dan mengabaikan batas muatan. Dampak nyata dari hal ini adalah rusaknya Jalan Baturraden Timur.
“Dump truk pengangkut tambang ini bolak-balik dengan muatan berat dan ugal-ugalan. Ditambah banjir dari Gunung Slamet kemarin. Kami mengawal terus agar tambang ini ditutup,” tegas Fajar.
Penolakan warga didorong oleh dampak lingkungan yang mereka rasakan secara langsung. Aktivitas pertambangan dituding menyebabkan sedimentasi lumpur yang merusak, serta kerusakan infrastruktur jalan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banyumas tahun 2026, terdapat tujuh jenis tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Banyumas.
Rinciannya, tambang andesit sebanyak 5 IUP dengan luas 62,61 hektare, basalt 20 IUP seluas 251,99 hektare, batu gamping 2 IUP seluas 1.861 hektare, pasir dan batu 10 IUP seluas 107,7 hektare, tanah liat 1 IUP seluas 932 hektare, granodiorit 1 IUP seluas 19,54 hektare, serta tanah urug 21 IUP seluas 207,73 hektare.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P3LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Icha Mahluqie, menjelaskan bahwa kewenangan perizinan tambang di Gandatapa dan Baseh tidak berada di pemerintah kabupaten. Izin usaha tambang di Gandatapa diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sedangkan izin tambang di Baseh diterbitkan oleh Kementerian Investasi.
Meski demikian, aktivitas tambang di Baseh sempat dihentikan sementara berdasarkan rekomendasi teknis dari DLH Banyumas dan Dinas ESDM. “Statusnya menghentikan aktivitas tambang, bukan menutup. Yang berwenang menghentikan itu ESDM, baik terkait lingkungan maupun teknis penambangan,” ujarnya.
Icha menjelaskan bahwa tambang di Baseh, persetujuan lingkungan awalnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Setelah aturan tersebut berlaku, kewenangan persetujuan lingkungan untuk pertambangan berada di Pemprov, namun pengawasan lingkungan masih dilakukan kabupaten.
DLH Banyumas telah mengirimkan surat teguran kepada pihak perusahaan tambang di Baseh serta memberikan rekomendasi perbaikan terkait penerapan kaidah-kaidah penambangan yang baik. “Dokumen lingkungan, seperti UKL-UPL itu, seharusnya ditaati oleh penambang. Tapi ada kaidah-kaidah penambangan yang tidak dipatuhi, sehingga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan,” katanya.
Untuk tambang di Gandatapa, DLH Banyumas hanya dapat mengirimkan notifikasi dan hasil pengamatan kepada Pemprov Jawa Tengah karena seluruh kewenangan perizinan berada di provinsi. DLH juga telah mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Investasi terkait dinamika sosial, penolakan warga, serta potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Surat itu isinya terkait situasi sosial, penolakan masyarakat, dan kajian lingkungan. Kami mengusulkan peninjauan kembali izin tambang tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan keputusan pencabutan izin, penghentian permanen, atau tidak diperpanjangnya izin berada di tangan gubernur dan kementerian terkait. “Apakah nanti izinnya dicabut, tidak diperpanjang, atau dievaluasi lagi, itu kewenangan gubernur dan kementerian investasi,” katanya.
Pemerintah kabupaten telah menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada gubernur dan kementerian investasi, baik terkait kondisi sosial maupun potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan. “Kami memberikan masukan untuk dilakukan evaluasi izin-izin penambangan yang ada di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Menurutnya, penolakan masyarakat dan dugaan pelanggaran kaidah penambangan menjadi dasar kuat untuk melakukan peninjauan ulang izin tambang di wilayah tersebut.











