Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026
Beberapa gubernur telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan UMP 2026 ini diumumkan setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Mengacu aturan tersebut, setiap gubernur wajib mengumumkan besaran UMP 2026 di wilayahnya paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025),” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Rabu (17/12/2025). “Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP pengupahan ini menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” imbuhnya.
Hingga Senin (22/12/2025), sedikitnya enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan. Berikut adalah daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026:
Daftar 6 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2026
1. UMP Sumut 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp 3.228.971. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dari tahun sebelumnya. Sebelumnya, UMP Sumut 2025 adalah Rp 2.992.559.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” kata Bobby, dikutip dari Antara.
2. UMP Sumsel 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. Mengacu aturan tersebut, UMP Sumsel 2025 naik sekitar 7,10 persen dibandingkan UMP 2025.
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Berdasarkan aturan tersebut, UMSP Sumsel 2026 berlaku untuk 9 sektor usaha sebagai berikut:
* Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 4.116.123.
* Sektor pertambangan dan penggalian: Rp 4.167.115.
* Sektor industri pengolahan: Rp 4.114.298.
* Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin: ditetapkan Rp 4.143.870.
* Sektor konstruksi, upah minimum sektoral: Rp 4.130.071.
* Sektor perdagangan besar dan eceran, termasuk reparasi serta perawatan mobil dan sepeda motor: Rp 4.110.356.
* Sektor pengangkutan dan pergudangan: Rp 4.147.400.
* Sektor informasi dan komunikasi: Rp 4.104.440.
* Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta jasa penunjang lainnya: Rp 4.074.869.
3. UMP Sulsel 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.234. Angka ini naik sekitar 7,21 persen atau setara Rp 263.561. Sebelumnya, UMP Sulsel 2025 adalah Rp 3.657.527. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan yang digelar di sebuah hotel di Makassar pada Jumat (19/12/2025) malam.
Dalam rapat tersebut, Ketua Dewan Pengupahan Sulsel Jayadi Nas mengatakan, penentuan besaran kenaikan UMP 2026 mengacu pada indeks alfa sebesar 0,8 persen. Sementara untuk upah minimum sektoral provinsi (UMSP), indeks yang disepakati berbeda sebesar 0,6 persen untuk sektor tertentu dan 0,5 persen bagi sektor lainnya.
4. UMP Sultra 2026
Sementara itu, Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat untuk menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka tersebut naik Rp 232.944 atau 7,58 persen dari UMP 2025 senilai Rp 3.073.551. Namun, keputusan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara dan ditargetkan rampung sebelum 1 Januari 2026.
5. UMP Kalteng 2026
Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 6,12 persen atau bertambah Rp 212.516 dari tahun sebelumnya. Dilansir dari Antara, penetapan keputusan UMP Kalteng 2026 dilakukan melalui pembahasan Bersama dengan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.
6. UMP Sulteng 2026
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka tersebut bertambah sebesar Rp 232.944 atau sekitar 7,58 persen dibandingkan dengan ketetapan tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan UMP Sulteng 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor.
