BeritaNasional

Aksi Begal Bermodus Pohon Pisang Terungkap, Tiga Pelaku Nyaris Dihakimi Massa di Garut

Penangkapan Tiga Pelaku Curas di Garut

Ketiga orang terduga pelaku pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Garut nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah aksinya berhasil terungkap. Mereka diketahui merampas sepeda motor korban dengan modus memasang batang pohon pisang di tengah jalan desa.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, dan sempat memicu kemarahan warga. Massa berduyun-duyun mendatangi kantor desa setelah mengetahui para pelaku diamankan di lokasi tersebut oleh aparat kepolisian.

Kejadian Pencurian dengan Kekerasan

Kapolsek Cisurupan, AKP Yulius Siswantoro, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan jajaran Polsek Cisurupan Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana curas yang meresahkan masyarakat.

“Peristiwa dugaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB,” ujar Yulius, Selasa, 3 Februari 2026.

Disebutkannya, lokasi kejadian berada di Kampung Tarikolot RT 04 RW 05 Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, tepatnya di ruas jalan desa yang kerap dilalui warga pada malam hari. Dalam aksinya, para pelaku memasang batang pohon pisang di tengah jalan. Saat korban yang tengah mengendarai sepeda motor berhenti untuk menyingkirkan batang tersebut, para pelaku tiba-tiba muncul dan melakukan kekerasan.

“Begitu turun dari sepeda motor, korban ditarik dan dianiaya, kemudian sepeda motornya dibawa kabur oleh para pelaku,” katanya.

Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan korban, ungkap Yulius, Unit Reskrim Polsek Cisurupan langsung melakukan penyelidikan dan menyebarkan ciri-ciri pelaku kepada masyarakat sekitar. Hasilnya pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Cisurupan menerima informasi terkait keberadaan para pelaku.

Kapolsek menyampaikan, bersama warga, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AT (21), DD (19), dan DS (16), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukaresmi. Ketiga pelaku kemudian diamankan di Kantor Desa Mekarjaya.

Dalam sekejap, tuturnya, informasi penangkapan pelaku pembegalan itu pun langsung tersebar. Tak lama kemudian warga berdatangan ke kantor desa dan jumlahnya terus bertambah hingga membuat situasi memanas karena mereka ingin melampiaskan kemarahannya kepada para pelaku pembegalan.

Evakuasi dari Amukan Massa

Yulius menyebutkan, melihat kondisi tersebut, Kanit Reskrim segera menghubungi piket Polsek Cisurupan dan Tim Sancang Polres Garut. Dirinya pun turun langsung memimpin proses evakuasi para pelaku dari amukan massa.

“Upaya evakuasi para pelaku pun berjalan cukup dramatis karena massa sudah berkerumun di sekitar kantor desa. Alhamdulillah petugas berhasil mengevakuasi para pelaku ke dalam kendaraan dan kemudian langsung mengamankannya ke Mapolres Garut,” ucap Yulius.

Ia juga mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa gear sepeda motor yang dililit tali sabuk yang digunakan sebagai senjata, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu batang pohon pisang sepanjang kurang lebih 120 sentimeter.

Imbauan Kepada Warga

Ia menegaskan bahwa langkah cepat tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kapolsek juga mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.

Exit mobile version