BeritaNasional

Apa Itu Ijon? Skema Suap yang Menjerat Bupati Bekasi dan Ayahnya

Kasus Korupsi Bupati Bekasi dan Ayahnya Terungkap Melalui Skema Ijon Proyek

Kasus dugaan korupsi yang menimpa Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H.M. Kunang, telah memicu perhatian publik luas. Perkara ini mengungkap kembali praktik lama yang jarang dibahas secara terbuka, yaitu ijon proyek dalam pemerintahan daerah.

Selama ini, istilah ijon lebih dikenal di sektor pertanian sebagai transaksi jual beli hasil panen sebelum masa panen tiba. Namun dalam konteks proyek pemerintah, makna ijon berubah menjadi praktik pemberian uang muka secara ilegal guna mengamankan proyek sebelum proses lelang resmi dimulai.

Terungkap Lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Pengungkapan skema tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan 10 orang, termasuk Bupati Bekasi dan ayahnya. Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari commitment fee atau setoran awal dari pihak swasta. Uang itu kemudian menjadi bukti awal yang krusial hingga akhirnya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang sebagai tersangka.

Skema Ijon Proyek: Bayar Dulu, Proyek Menyusul

KPK menjelaskan bahwa praktik ijon proyek dalam perkara ini dilakukan dengan pola yang sistematis. Pihak swasta memberikan sejumlah uang di awal kepada pihak-pihak yang memiliki pengaruh di lingkungan pemerintahan daerah. Tujuannya jelas, yakni memastikan proyek tertentu akan jatuh ke tangan pemberi setoran. Dalam praktiknya, uang tersebut disalurkan melalui perantara sebelum akhirnya kepala daerah menggunakan kewenangannya untuk “mengamankan” proyek tersebut.

Dalam kasus Bekasi, peran perantara diduga kuat dijalankan oleh H.M. Kunang, ayah dari Bupati Bekasi. Ia disebut menjadi penghubung antara kontraktor dan sang Bupati, sekaligus memastikan nilai setoran sebanding dengan jaminan proyek yang akan diperoleh. Informasi ini diperkuat oleh laporan yang menyebutkan bahwa ayah Bupati berperan aktif dalam mengoordinasikan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dijerat Pasal Berat UU Tipikor

Atas perbuatannya, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini lazim digunakan untuk kasus suap yang berkaitan langsung dengan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik. Ancaman hukumannya tidak ringan, mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Penetapan pasal tersebut menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar gratifikasi, melainkan dugaan suap yang dirancang sebelum proyek dijalankan.

Dampak Ijon Proyek terhadap Pembangunan Daerah

Praktik ijon proyek bukan fenomena baru. Sepanjang 2025, sejumlah OTT terhadap kepala daerah juga menunjukkan pola serupa: proyek “dijual” sebelum lelang, setoran diterima lebih awal, dan pemenang proyek sudah ditentukan sejak awal. Namun, kasus Bekasi menjadi sorotan khusus karena melibatkan hubungan ayah dan anak dalam pusaran kekuasaan daerah, sebuah konfigurasi yang jarang terungkap secara gamblang ke publik.

Lebih jauh, ijon proyek berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan. Proyek yang diperoleh melalui setoran uang muka berpotensi dikerjakan oleh pihak yang bukan paling kompeten, melainkan yang paling mampu membayar. Akibatnya, risiko penurunan mutu proyek, pembengkakan anggaran, hingga kegagalan konstruksi menjadi semakin besar.

KPK Dalami Aliran Dana Lain

Dengan status tersangka yang kini melekat, KPK masih terus memperdalam penyidikan. Penyidik menelusuri kemungkinan adanya setoran lain serta proyek tambahan yang dikondisikan menggunakan skema serupa. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik telah disita dan tengah dianalisis guna membongkar seluruh aliran dana dalam perkara ini secara menyeluruh.

Kasus Bekasi menjadi peringatan keras bahwa ijon proyek bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan bentuk korupsi strategis yang merusak tata kelola pemerintahan daerah. Selain berujung pada jerat hukum berat, praktik ini juga menghancurkan kepercayaan publik dan reputasi politik para pelakunya.

Exit mobile version