Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, memberikan pernyataan terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kader partainya, yaitu Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong (JSM).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Bara Jaya Utama (BJU) Group. Bahlil mengaku belum menerima informasi resmi mengenai pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Partai Golkar selalu menghormati proses hukum yang berjalan.
“Saya akan cek lebih lanjut karena saat ini saya belum mendengar informasi ini. Namun, jika memang benar ada kejadian seperti ini, kita sebagai negara hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya usai membuka Musda ke-XI Partai Golkar Kalimantan Tengah (Kalteng) di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu, (29/11).
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong (JSM) tidak memberikan respons yang jelas ketika ditanya oleh awak media tentang pemeriksaannya oleh KPK pada Selasa (25/11/2025) lalu.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada Bara Jaya Utama (BJU) Group. Jaya hanya memberikan jawaban singkat saat ditemui usai menghadiri pembukaan Musda XI Partai Golkar Kalteng di Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Sabtu (29/11/2025).
“Tanya ke pihak KPK saja ya,” ujarnya.
Saat ditanya ulang mengenai durasi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Jaya tetap memberikan jawaban serupa. “Tanya sama mereka saja ya,” katanya tanpa penjelasan tambahan.
Sebelumnya, KPK memanggil Bupati Gunung Mas, Kalteng, Jaya Samaya Monong (JSM) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Pemanggilan JSM ini langsung menyita perhatian publik karena kasus kredit LPEI masuk jajaran perkara besar yang dikaitkan dengan kerugian negara triliunan rupiah.
“Pemeriksaan berlangsung di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa Jaya Samaya Monong dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit, perusahaan yang masuk dalam klaster debitur LPEI.
Selain JSM, KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah HS yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, AS selaku Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, serta LA yang merupakan salah satu Pejabat Kalteng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga nama tersebut masing-masing adalah Harry Soetrisno (HS), AS, LA.
Kasus kredit LPEI ini sebelumnya menyeret lima tersangka pada 3 Maret 2025. Dua berasal dari internal LPEI. Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I) dan Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV). Sementara tiga lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy, yakni Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE).
KPK kemudian menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 untuk klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera di grup PT Bara Jaya Utama. Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.
