BeritaKriminal

Direktur Bea Cukai Bantah Aliran Uang ke Dirjen saat Ditahan KPK

Penahanan Direktur P2 Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Rizal (RZL), pada Jumat (6/2/2026) dini hari. Rizal ditahan bersama empat tersangka lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Rizal membantah keras adanya aliran dana panas yang mengalir ke atasannya, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai. Ia menegaskan bahwa tidak ada aliran uang ke atasan tersebut. Respons ini disampaikannya saat dicecar oleh awak media mengenai keterlibatan pimpinan yang lebih tinggi.

“Ada aliran uang ke atasan nggak sih Pak? Gimana Pak? Ada aliran ke Pak Dirjen enggak Pak?” tanya wartawan.

“Enggak ada, enggak ada,” jawab Rizal sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Ketika ditanya apakah ingin menyampaikan permintaan maaf kepada publik, Rizal hanya menjawab normatif.

“Kita serahkan ke penyidik ya,” ujarnya.

Namun, sikap Rizal berubah bungkam total saat ditanya mengenai keberadaan John Field (JF), bos PT Blueray (PT BR) yang kini buron. Ia memilih tidak menjawab pertanyaan terkait lolosnya penyuap utama dalam kasus ini.

Respons KPK: Kami Dalami, Nilainya Fantastis

Merespons bantahan dan potensi keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di Bea Cukai, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada pengakuan tersangka saja. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (5/2/2026) malam, Asep menegaskan bahwa pendalaman terus dilakukan mengingat besarnya nilai bukti yang disita.

“Kemudian apakah ada oknum di DJBC yang oknum lain ya, yang lebih tinggi? Nah ditunggu saja, kita nanti akan sedang dalami kepada siapa uang-uang tersebut,” ujar Asep.

Kecurigaan KPK didasari oleh temuan barang bukti yang luar biasa besar untuk level pejabat teknis.

“Karena memang kalau dilihat dari nilainya kan fantastis gitu ya. Nilai emasnya sendiri 5,3 kilo, jumlah uang asingnya, mata uang asingnya juga besar gitu,” tambah Asep.

Total Bukti Rp40,5 Miliar dan Modus Karpet Merah

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar. Bukti tersebut terdiri dari uang tunai rupiah, dolar AS, dolar Singapura, yen Jepang, logam mulia seberat 5,3 kg, dan jam tangan mewah.

Konstruksi perkara mengungkap adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan (Mesin Targeting). Tersangka Orlando Hamonangan (ORL) diduga memerintahkan penyesuaian parameter rule set menjadi 70 persen. Akibatnya, barang-barang impor milik PT Blueray yang diduga ilegal, palsu, atau barang KW, bisa masuk melalui “Jalur Hijau” tanpa pemeriksaan fisik, padahal seharusnya masuk kategori pengawasan ketat (Jalur Merah).

Daftar Tersangka dalam Kasus Ini

KPK menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus ini:

  1. Rizal (RZL) – Direktur P2 DJBC (Penerima)
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) – Kasubdit Intel P2 DJBC (Penerima)
  3. Orlando Hamonangan (ORL) – Kasi Intel DJBC (Penerima)
  4. John Field (JF) – Pemilik PT Blueray (Pemberi)
  5. Andri (AND) – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray (Pemberi)
  6. Dedy Kurniawan (DK) – Manager Operasional PT Blueray (Pemberi)

Lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) telah ditahan untuk 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026. Sementara itu, John Field (JF) melarikan diri saat operasi tangkap tangan berlangsung dan kini diburu KPK.

“Satu lagi disaat teman-teman di lapangan akan melakukan tangkap tangan, Saudara JF melarikan diri. Kami mengimbau Saudara JF segera menyerahkan diri,” tegas Asep.

Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, sedangkan pihak swasta dijerat pasal penyuapan.

Exit mobile version