BeritaNasional

Dua Penambang Tewas di Tambang Emas Ilegal, Siapa yang Bersalah?

×

Dua Penambang Tewas di Tambang Emas Ilegal, Siapa yang Bersalah?

Sebarkan artikel ini

Tragedi Tambang Ilegal di Parigi Moutong: Kehilangan Nyawa dan Kesadaran akan Risiko

Minggu (28/12/2025) menjadi hari yang penuh duka bagi masyarakat Parigi Moutong. Dua korban tewas tertimbun longsoran tanah di kawasan tambang emas ilegal di Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Edi Muhamad (50) dan Sahril (32) adalah dua dari sejumlah penambang yang tertimbun dalam kejadian tersebut.

Longsoran terjadi secara mendadak, mengubur harapan dan nyawa dalam hitungan detik. Suasana hening pagi berubah menjadi kepanikan luar biasa. Rekan sesama penambang dan warga sekitar bergegas mencari korban dengan alat seadanya dan tangan telanjang. Pukul 10.00 Wita, tubuh kaku Edi Muhamad ditemukan di balik timbunan. Ia adalah perantau asal Boalemo, Gorontalo, yang jauh-jauh merantau demi sesuap nasi. Kepulangannya harus diantar oleh sirine ambulans menuju kampung halaman.

Pencarian terus dilanjutkan. Aparat gabungan TNI-Polri menurunkan ekskavator untuk menyingkirkan material longsor yang berat. Sekira lima jam kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, Sahril (32), warga Desa Boloung Olonggata, ditemukan dalam kondisi serupa. Korban lainnya, Karim (36), perantau asal Lombok, mengalami patah kaki akibat hantaman material. Faidat (25), pemuda setempat, selamat hanya karena posisinya tepat di sisi tebing saat tanah ambrol. Kini, kedua korban selamat tengah menjalani perawatan intensif di Puskesmas Moutong.

Tragedi Nasalane menjadi pengingat pahit tentang risiko pertambangan emas tanpa izin. Di lokasi itu, keselamatan seringkali menjadi nomor sekian dibandingkan kebutuhan perut. Tanah yang labil akibat galian yang tak teratur adalah bom waktu yang bisa meledak kapan saja, terutama saat cuaca tak menentu.

Tak Ada Alat Berat

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan AN menegaskan bahwa longsor di Nasalane, Desa Lobu, Kecamatan Moutong, merupakan bekas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah ditertibkan aparat kepolisian. Menurut Hendrawan, sejak dilakukan penertiban, tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat di lokasi tersebut. Aktivitas yang dilakukan hanya berupa penambangan manual menggunakan dulang.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun kepolisian, sebelum kejadian para korban sempat berpamitan untuk mengambil pasir yang akan didulang, tidak jauh dari lokasi saksi berada. Tak lama berselang, saat korban berada di bawah tebing bekas galian, tanah dan batu tiba-tiba runtuh dan langsung menimbun korban. Longsor terjadi secara mendadak, sehingga korban tidak sempat menyelamatkan diri.

Usai kejadian, pencarian dilakukan oleh rekan-rekan korban bersama warga sekitar, kemudian dilanjutkan oleh aparat gabungan TNI-Polri dengan dibantu alat berat untuk membuka timbunan material longsor.

Kejadian Berulang

Insiden Penambang Emas tertimbun longsor di Kabupaten Parigi Moutong sejatinya merupakan kasus berulang dan akan bakal terus terjadi. Emas berkilau membuat orang-orang dari berbagai daerah kalap mata. Banyak penambang bekerja di tambang ilegal karena tekanan ekonomi dan harapan mendapatkan pendapatan cepat dari emas, meskipun risikonya sangat tinggi.

Ketidaktersediaan peluang kerja lain dan kemiskinan mendorong orang terus kembali bekerja di lokasi berbahaya ini. Upaya penertiban tambang emas ilegal sering bersifat insidental dan sementara. Misalnya razia atau pengamanan alat berat. Aktivitas pertambangan ilegal kembali pulih setelah aparat meninggalkan lokasi. Di sisi lain, penambang kerap berpindah. Ketika satu lubang tidak produktif atau tercium aparat, mereka akan pindah dan membuka lahan baru di hutan produksi atau hutan lindung sekitarnya.

WPR dan Penegakan Hukum

Masalah pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Tengah, khususnya Parigi Moutong, Buol, dan Kota Palu tidak bisa selesai hanya dengan penertiban, tetapi harus menyentuh akar ekonomi dan regulasi. Transformasi kawasan tambang emas ilegal menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah kunci legalitas. Selama status lahan ilegal, maka negara bisa mengintervensi soal keamanan kerja dan lingkungan.

Pemerintah Daerah harus proaktif mendorong percepatan penetapan WPR ke Kementerian ESDM. Setelah ada WPR, masyarakat lokal bisa mengurus IPR. Dengan IPR, penambang wajib memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab atas keselamatan pekerja. Tokoh adat dan masyarakat desa setempat kemudian membentuk Satgas pengawasan orang luar yang masuk membawa alat berat.

Formulasi kemitraan juga menjadi solusi bagi pertambangan ilegal. Karena pertambangan membutuhkan modal besar, penambang rakyat sering terjebak meminjam modal dari pemodal gelap. Pemerintah semestinya mempertemukan pemegang Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) besar dengan penambang lokal. Hal itu dapat memudahkan penambang untuk penjualan sekaligus edukasi teknik penggalian yang aman.

Aparat keamanan juga harus menerapkan keadilan bagi seluruh penambang. Penegakan hukum harus berfokus pada pemodal yang memasok alat berat dan bahan kimia, serta pengepul emas ilegal di tingkat kota. Jika penyokong dana diputus, aktivitas di lapangan akan berhenti dengan sendirinya.

Diversifikasi ekonomi bagi masyarakat juga menjadi solusi agar ada lapangan pekerjaan lain bagi warga. Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi kakao dan kelautan yang luar biasa. Jika pemerintah bisa menjamin harga komoditas pertanian stabil dan menguntungkan, ketergantungan masyarakat pada “emas instan” yang bertaruh nyawa akan berkurang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *