Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Memasuki Babak Baru
Pengusiran paksa yang menimpa Elina Widjajanti (80), warga Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, memasuki babak baru. Polda Jatim secara resmi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas tindakan kekerasan dan perusakan rumah tersebut pada akhir Desember 2025. Berikut adalah deretan fakta dan kronologi kasus kekerasan yang menimpa Nenek Elina Surabaya yang sempat viral di media sosial:
Awal Mula Sengketa Kepemilikan
Nenek Elina diketahui telah menempati rumah di Dukuh Kuwukan 27 sejak tahun 2011 bersama keluarganya, termasuk kakaknya yang bernama Elisa. Selama bertahun-tahun, hunian tersebut ditempati dengan tenang tanpa adanya gangguan hukum.
Namun, situasi berubah pada tahun 2014 saat seorang pria bernama Samuel Ardi Kristanto (SM) mengklaim telah membeli rumah tersebut dari Elisa melalui Akta Jual Beli (AJB).
Klaim Sepihak dan Upaya Balik Nama oleh Samuel
Pada Agustus 2025, Samuel mencoba melakukan proses balik nama aset yang ditempati nenek Elina ke pengurus RT setempat. Pihak RT menyarankan agar Samuel menyelesaikan urusan secara kekeluargaan dengan penghuni rumah terlebih dahulu.
“Saya datang ke rumah dan ditemui oleh Iwan. Saya berpikir akan terjadi keributan, saya memang mengajak YS (Yasin) teman saya. Saat itu saya sampaikan jika tanah akan saya gunakan. Sehingga saya minta agar dikosongkan,” kata Samuel dalam video yang diunggah di akun media sosial Cak Sholeh.
Kakak Nenek Elina Meninggal Dunia
Kuasa Hukum Nenek Elina, Willem Mintarja menjelaskan sosok Elisa yang kerap disebut Samuel sebagai orang yang menjual tanah Dukuh Kuwukan 27 itu merupakan kakak kandung dari Elina.
“Tahun 2017 bu Elisa meninggal dunia. Klien saya merasa tidak pernah menjual tanah ke siapapun. “aru pada 5 Agustus 2025 malam kemarin, datang SM dan mengaku seolah-olah pernah membeli tanah dari bu Elisa pada tahun 2014,” kata Willem.
Eksekusi Rumah Tanpa Putusan Pengadilan
Puncak peristiwa tragis ini terjadi pada 7 Agustus 2025. Puluhan orang yang diduga anggota organisasi masyarakat (ormas) mendatangi rumah Nenek Elina.
Tanpa adanya putusan pengadilan untuk pengosongan lahan, Nenek Elina diusir secara paksa, termasuk anggota keluarga lainnya.
“Tiba-tiba tanggal 7 Agustus 2025 ada pengusiran secara paksa. Ibu Elina beserta keluarganya tidak diperbolehkan untuk masuk kembali ke rumah yang sudah ditinggali sejak 2011 itu,” sebut Willem.
Rumah Nenek Elina Dibuldozer
Tidak hanya pengusiran, rumah nenek Elina yang mereka huni selama 14 tahun itu disegel dan dihancurkan menggunakan alat berat (buldozer) hingga rata dengan tanah.
Nenek Elina dan anggota keluarga lainnya kemudian tinggal di kos-kosan.
Laporkan Samuel Cs ke Polda Jatim
Kuasa hukum Nenek Elina, Willem Mintarja, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut kepada siapapun. Setelah kejadian perusakan dan pengusiran itu, Nenek Elina melaporkan dugaan kekerasan dan perusakan ke Polda Jawa Timur pada Oktober 2025, yang diduga melibatkan Samuel Cs.
Pengusiran Nenek Elina Viral dan Jadi Sorotan Publik
Pada 29 Oktober 2025, Nenek Elina secara resmi membuat laporan polisi dengan didampingi kuasa hukum. Seiring berjalannya proses hukum, video pengusiran nenek Elina dan penghancuran rumahnya beredar luas di media sosial (viral).
Ini turut memicu simpati dan tekanan publik agar kasus ini diusut tuntas. Bahkan, Wakil Wali Kota Surabay Armuji langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemui Nenek Elina.
Samuel dan Yasin Ditangkap
Pada 29 Desember 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap Samuel Ardi Kristanto. Keesokan harinya, giliran Muhammad Yasin yang diketahui oknum ormas, diamankan polisi. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman hukuman 5-6 tahun penjara.
Pengembangan Kasus: Tersangka Bisa Bertambah
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa Samuel telah ditahan untuk pemeriksaan intensif. Sementara itu, tersangka Muhammad Yasin tengah dalam proses penanganan kepolisian. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan mengingat aksi tersebut melibatkan banyak orang.
“Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
