BeritaPajak

Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak: Kapan Mulai dan Dasar Hukumnya?

Isu Gaji di Bawah Rp10 Juta Tidak Kena Pajak

Isu tentang gaji di bawah Rp10 juta yang tidak kena pajak menjadi topik yang banyak dibicarakan oleh para pekerja sejak awal tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini dinilai memberikan manfaat signifikan dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Namun, penting untuk dipahami bahwa tidak semua pekerja otomatis bebas dari pajak. Oleh karena itu, memahami aturan, waktu berlaku, serta dasar hukumnya secara utuh sangat diperlukan.

Kapan Kebijakan Ini Mulai Berlaku?

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah sejak tahun 2025. Selain itu, kebijakan ini dipastikan akan berlanjut hingga tahun 2026.

Namun, waktu pemberlakuannya berbeda-beda antar sektor. Misalnya, untuk sektor industri padat karya, insentif pajak mulai berlaku sejak Februari 2025. Di sisi lain, sektor pariwisata baru mendapatkan pembebasan pajak pada kuartal keempat tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat tidak mengalami pemotongan PPh Pasal 21 karena pajaknya dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Ini Bukan Perubahan PTKP

Banyak orang mengira bahwa gaji di bawah Rp10 juta tidak kena pajak berarti aturan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Padahal, anggapan tersebut kurang tepat.

Sampai saat ini, batas PTKP normal tetap sama. Untuk wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan, PTKP masih sebesar Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan.

Di sisi lain, pembebasan pajak gaji di bawah Rp10 juta merupakan insentif fiskal sementara. Artinya, kebijakan ini bersifat dukungan ekonomi, bukan revisi permanen sistem perpajakan.

Mekanisme Pembebasan Pajak yang Berlaku

Pembebasan pajak ini dilakukan melalui skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Selain itu, mekanisme ini memastikan pekerja menerima gaji utuh tanpa potongan pajak penghasilan.

Misalnya, jika sebelumnya gaji Anda masih dipotong PPh Pasal 21, maka selama masa insentif, potongan tersebut tidak lagi dibebankan kepada pekerja. Di sisi lain, pemerintah menanggung kewajiban pajaknya sesuai aturan.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor usaha.

Sektor Pekerja yang Berhak Mendapat Insentif

Agar gaji di bawah Rp10 juta tidak kena pajak, pekerja harus berada di sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, perusahaan tempat bekerja juga harus memenuhi kriteria yang berlaku.

Sektor yang memperoleh pembebasan pajak meliputi:

  • Industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, serta barang dari kulit
  • Sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe atau dikenal sebagai HOREKA

Di sisi lain, pekerja di luar sektor tersebut tetap mengikuti ketentuan PTKP normal. Artinya, pajak tetap dikenakan apabila penghasilan melebihi batas PTKP bulanan.

Dampak Kebijakan Sampai 2026

Kebijakan gaji di bawah Rp10 juta tidak kena pajak berlaku sepanjang tahun 2025 dan telah diputuskan untuk dilanjutkan pada tahun 2026. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjaga konsumsi rumah tangga dan menstabilkan perekonomian nasional.

Di sisi lain, perpanjangan kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Perusahaan dapat merencanakan pengeluaran tenaga kerja dengan lebih baik, sementara pekerja memperoleh penghasilan bersih yang lebih optimal.

Namun demikian, karena sifatnya insentif sementara, pemerintah tetap dapat mengevaluasi kebijakan ini sesuai kondisi ekonomi ke depan.

Dasar Hukum Pembebasan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta

Agar tidak menimbulkan keraguan, kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, aturan tersebut menjadi acuan bagi perusahaan dan wajib pajak.

Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi ini menjelaskan sektor penerima insentif, masa berlaku, serta mekanisme pelaksanaannya.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, kebijakan gaji di bawah Rp10 juta tidak kena pajak memiliki legitimasi yang kuat dan dapat diterapkan secara nasional.

Exit mobile version