Penetapan Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pajak di DJP Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pajak yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Kelima tersangka ini berasal dari dua kategori, yaitu tiga pegawai pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dan dua pihak swasta. Berikut daftar lengkapnya:
- Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
- Edy Yulianto (EY), Staf PT Wanatiara Persada (WP) yang merupakan objek wajib pajak
Kasus ini bermula ketika PT WP menyampaikan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode tahun 2023, pada September-Desember 2025, kepada KPP Madya Jakarta Utara. Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri apakah ada potensi kekurangan pembayaran. Hasilnya, ditemukan potensi kurang bayar dari PT WP dengan nilai sekitar Rp75 miliar.
PT WP dan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara pun melakukan negosiasi hingga akhirnya terjadi penawaran untuk mendapat diskon hingga 80 persen. “Dari Rp75 miliar jadi Rp15 miliar. Berarti ada kebocoran sekitar atau ada bargaining di situ, tawar-menawar di situ, turun Rp60 miliar,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Untuk memuluskan penawaran tersebut, Agus Syaifudin alias AGS meminta agar PT WP membayar pajak “all in” sebesar Rp23 miliar. “All in” yang dimaksud adalah pembayaran kekurangan pajak sekaligus fee senilai Rp8 miliar untuk Agus dan kawan-kawan. Namun, PT WP keberatan dengan nominal fee Rp8 miliar dan menawar sebanyak Rp4 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee yang dicetuskan Agus, PT WP pun bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak, PT NBK. Pencairan fee dilakukan pada Desember 2025, dan diserahkan ke Agus dan Askob Bahtiar alias ASB dalam bentuk dolar Singapura. Agus dan Askob merupakan tim penilai KPP Madya Jakarta Utara untuk sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Dari penerimaan fee itu, Agus dan Askob membagikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026. “Nah, atas penurunan tersebut ya, si oknum ini, AGS ini, minta bagian, minta bayaran ke PT WP ini Rp8 miliar. Seperti ini ya. Jadi all in yang dimaksudkan itu bahwa dari Rp23 miliar, Rp8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” tutur Asep.
Harta Kekayaan Agus Syaifudin
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Agus Syaifudin yang mencetuskan ide pembayaran pajak “all in”, memiliki harta kekayaan hingga Rp3,2 miliar. Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agus periode Desember 2024. Agus sebenarnya mempunyai kekayaan hingga Rp4 miliar, namun berkurang menjadi Rp3,2 miliar karena berutang sebanyak Rp797 juta.
Agus memiliki 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan nilai lebih dari Rp2 miliar. Asep juga mempunyai lima kendaraan yang terdiri dari tiga motor dan dua mobil. Aset lain yang dimiliki adalah harta bergerak lainnya, surat berharga, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya:
II. DATA HARTA
- TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.368.690.000
- Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 89.856.000
- Tanah Seluas 440 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 104.104.000
- Tanah Seluas 7.850 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 76.500.000
- Tanah Seluas 3.635 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 93.590.000
- Tanah Seluas 710 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 65.000.000
- Tanah Seluas 7.000 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 107.000.000
- Tanah Seluas 2.692 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 87.840.000
- Tanah Seluas 2.340 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 79.800.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/90 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 499.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 121 m2/60 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 142.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 139 m2/110 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, Rp. 219.000.000
- Tanah Seluas 890 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 205.000.000
-
Tanah dan Bangunan Seluas 135 m2/83 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
-
ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 720.915.000
- MOTOR, HONDA SUPRA X SEPEDA MOTOR Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000
- MOTOR, HONDA CBR 150 CC Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000
- MOBIL, HONDA CRV JEEP Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 455.000.000
- MOTOR, NMAX YAMAHA BLS A/T Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 39.415.000
-
MOBIL, MITSUBISHI XPANDER CROSS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 220.000.000
-
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 259.500.000
- SURAT BERHARGA Rp. 327.014.117
- KAS DAN SETARA KAS Rp. 353.897.964
- HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 4.030.017.081
III. HUTANG
Rp. 797.016.666
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III)
Rp. 3.233.000.415
Tersangka Tak Ditampilkan dalam Konferensi Pers
Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus suap pajak di lingkungan DJP Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026), KPK tidak menampilkan para tersangka seperti biasanya. Asep Guntur Rahayu menjelaskan kelima tersangka tidak ditampilkan sebab pihaknya sudah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.
“Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa?”
“Misalkan, ‘loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu.
Asep menilai KUHAP baru lebih menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM) sehingga aturan tersebut diikuti oleh KPK. “Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak.”
“Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut pihaknya akan terus memedomani KUHAP dengan tak menampilkan para tersangka baru ke hadapan publik. “Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru,” kata dia.
