InformasiKeuangan

IASC Kembalikan Rp161 Miliar, OJK Jamin Perlindungan Negara untuk Masyarakat

Penanganan Kejahatan Digital yang Terkoordinasi

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar milik 1.070 korban penipuan digital (scam) yang dananya sempat mengalir ke 14 bank berbeda. Dana tersebut berhasil diblokir dan dikembalikan melalui upaya terkoordinasi lintas lembaga sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, jajaran pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta para korban penipuan.

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa pengembalian dana ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks. “Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan bahkan kerap tidak terbayangkan modusnya,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, kejahatan keuangan digital saat ini bersifat masif dan lintas negara sehingga membutuhkan penanganan bersama antara regulator, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan.

Berbagai Modus Penipuan yang Marak Terjadi

Berbagai modus penipuan yang marak terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang banyak memakan korban di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam penanganannya, Friderica mengakui terdapat sejumlah tantangan, mulai dari lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan oleh korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas pelarian dana dan optimalisasi pengembaliannya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik. “Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memerangi berbagai modus penipuan. Ruang lingkup dan cara-cara yang digunakan pelaku kejahatan harus terus kita antisipasi bersama,” ujar Mahendra.

Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia berbagi pengalaman, yang dinilainya menjadi pelajaran penting sekaligus penguat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.

Tantangan dan Langkah Kolaboratif

Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi. “Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Modusnya canggih, teknisnya juga canggih, sehingga penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial,” tegas Misbakhun.

Ia menilai langkah-langkah OJK melalui IASC dan Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya kejahatan penipuan digital. “Apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI ini memberikan harapan dan angin segar bagi masyarakat,” katanya.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK dan Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan dan dikembalikan. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.

Masyarakat juga diminta waspada terhadap situs atau pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC secara ilegal, termasuk oknum yang mengaku sebagai perwakilan IASC.

Exit mobile version