BeritaHukumKriminal

Masih Bebas Meski Jadi Tersangka, Ini Pasal Kunci yang Lindungi Wakil Walikota Bandung Erwin Awangga

Penetapan Tersangka Korupsi di Pemkot Bandung Mengundang Pertanyaan

Penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD sekaligus Ketua NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka korupsi oleh pihak berwajib pada Rabu, 10 Desember 2025, menggegerkan masyarakat. Namun, satu pertanyaan utama yang terus muncul adalah: mengapa keduanya belum juga ditahan?

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai alasan hukumnya. Ternyata, penahanan terhadap pejabat aktif tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui prosedur administratif khusus yang diatur dalam undang-undang.

Pasal Kunci: Izin Mendagri Jadi Syarat Mutlak

Untuk Erwin, selaku Wakil Wali Kota Bandung, dasar hukum yang digunakan adalah:

  • Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal ini menyebutkan bahwa:

“Kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden atau Menteri Dalam Negeri apabila didakwa melakukan tindak pidana korupsi.”

Artinya, sebelum penahanan dapat dilakukan, harus terlebih dahulu ada persetujuan administratif dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam bentuk pemberhentian sementara. Tanpa proses ini, penahanan terhadap wakil wali kota aktif berpotensi cacat prosedur.

Hal ini juga ditegaskan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Bandung Ridha Nurul Ichsan:

“Penahanan belum dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah harus ada persetujuan dari Mendagri.”

Rendiana Awangga Juga Terikat Aturan Izin

Sementara untuk Rendiana Awangga sebagai anggota DPRD Kota Bandung, proses hukum mengacu pada:

  • Pasal 245 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3

Yang menyebutkan bahwa:

“Pemanggilan dan pemeriksaan pidana terhadap anggota DPRD harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kecuali tertangkap tangan.”

Dalam konteks ini, meskipun status Rendiana sudah naik menjadi tersangka, mekanisme administratif tetap harus ditempuh secara berjenjang sebelum penahanan dilakukan.

Dicekal, Tapi Belum Dijebloskan ke Rutan

Meski belum ditahan, Kejari Bandung menegaskan bahwa kedua tersangka sudah dikenakan pencekalan untuk mencegah upaya melarikan diri ke luar negeri. Penyidik juga memastikan langkah ini bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap aturan formal.

Jeratan Pasal Korupsi Tetap Mengancam Berat

Baik Erwin maupun Rendiana Awangga tetap dijerat dengan pasal berat:

  • Pasal 12 huruf e UU Tipikor
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal ini mengatur penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dengan ancaman pidana belasan hingga puluhan tahun penjara.

Publik Diminta Bersabar, Penyidikan Tak Akan Berhenti

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menegaskan bahwa belum ditahannya kedua tersangka bukan berarti perkara mandek. Justru penyidik terus memperluas penyelidikan, termasuk membuka peluang munculnya tersangka baru.

“Penyidik akan terus mengembangkan perkara. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” tegas Irfan.

Intinya: Bukan Kebal Hukum, Tapi Terikat Prosedur

Status Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka korupsi Pemkot Bandung sudah sah secara hukum. Namun untuk masuk ruang tahanan, keduanya masih harus melewati satu gerbang penting: persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri.

Exit mobile version