Presiden Jokowi Menerima Kedatangan Dua Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menerima kunjungan dari dua tersangka kasus pencemaran nama baik terkait ijazah. Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pertemuan ini berlangsung di rumah Jokowi pada hari Kamis (8/1/2026) dan mendapat perhatian dari publik.
Eggi dan Damai didampingi oleh kuasa hukum mereka dalam pertemuan tersebut. Mereka berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani oleh Mapolda Metro Jaya. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini belum ada tindakan penahanan terhadap keduanya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menekankan bahwa Presiden tidak berniat memenjarakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, tujuan utama adalah agar kasus ini dapat disidangkan sehingga Jokowi mendapatkan kepastian hukum serta pemulihan nama baik.
Pertemuan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai dilakukan secara hangat dan kekeluargaan. Yakup menjelaskan bahwa kedua tersangka meminta maaf secara langsung kepada Presiden. Informasi ini diperoleh Yakup setelah melakukan silaturrahmi ke rumah Jokowi pada Sabtu (10/1/2026).
“Bapak menceritakanlah kepada kami, ceritanya dari awal seperti apa. Bapak juga sangat menghormati itikad baik dari dua tersangka tersebut,” kata Yakup. Ia menambahkan bahwa meskipun telah meminta maaf, Jokowi masih menunggu progres lebih lanjut dari kasus ini.
Menurut Yakup, Jokowi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menegaskan bahwa Presiden tidak akan mengintervensi proses apapun. “Pak Jokowi dalam keadaan sehat dan tetap mengikuti perkembangan situasi dengan tenang,” ujarnya.
Klaster Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Dalam kasus ijazah Jokowi, terdapat dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang merupakan penginisiasi tuduhan. Sementara itu, klaster kedua melibatkan tokoh-tokoh seperti Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar yang menyebarkan atau memperkuat tuduhan tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menegaskan bahwa Eggi dan Damai bukan bagian dari tim hukum Roy Suryo. Ia menekankan bahwa keduanya memiliki tim kuasa hukum sendiri. “Sejak awal kami tidak advokasi keduanya. Mereka punya tim lawyer sendiri,” ujarnya.
Meski Eggi telah bermanuver dan meminta maaf, pihak Roy Suryo menegaskan bahwa mereka tidak memiliki sangkut paut dalam kasus ini. “Tidak ada sangkut pautnya dengan perjuangan klien kami untuk tetap konsisten membongkar ijazah palsu Jokowi,” tambahnya.
Proses Penyelidikan Masih Berjalan
Hingga kini, penyidik masih menunggu keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan oleh tersangka. Yakup Hasibuan menegaskan bahwa semua proses harus diformalkan sesuai mekanisme hukum yang sah. Ia menambahkan bahwa keputusan tentang kelanjutan perkara akan diambil setelah melalui proses yang benar.
Pertemuan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai menjadi salah satu momen penting dalam kasus ini. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di antara para pihak, seluruh proses hukum tetap berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.
