Penyidikan Kasus Korupsi Haji Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pada Selasa, 27 Januari 2026, penyidik KPK memanggil dua saksi kunci dari lingkungan internal Kemenag, yaitu MAS selaku mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, serta NAD yang merupakan staf Asrama Haji Bekasi.
Pemanggilan saksi ini menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah untuk memperkuat bukti terhadap para tersangka yang telah ditetapkan pada 9 Januari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk menelusuri alur manipulasi kuota yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa pemilik biro travel PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, selama sepuluh jam. Meski berstatus sebagai salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri, Fuad membantah menerima kuota ilegal. Ia berdalih bahwa pengisian kuota tambahan dilakukan atas permintaan pemerintah karena adanya sisa kuota yang tidak terpakai.
“Jangan bilang ilegal, karena kami yang diminta untuk mengisi,” kilahnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih, seperti dikutip Antara, Selasa 27 Januari 2026.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari kejanggalan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024. Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50 banding 50 antara haji regular dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8/2019 yang memandatkan kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8%.
Pelanggaran regulasi ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya mufakat jahat yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Fatwa Haram
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan fatwa tegas terkait kesucian ibadah haji. Dahnil menyoroti bahwa berhaji dengan cara ilegal atau menggunakan dana hasil korupsi adalah haram.
“Kalau naik haji dengan uang korupsi, dengan uang yang tidak halal, itu haram. Ini harus diingatkan terus-menerus agar kesucian ibadah tetap terjaga,” tegas Dahnil.
Saat ini, proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memasuki tahap finalisasi. KPK berharap nilai pasti kerugian tersebut segera keluar untuk melengkapi berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan.
Fokus Penyidik
Fokus penyidik tidak hanya pada kerugian finansial, tetapi juga pada keadilan bagi ribuan jemaah haji regular yang haknya terampas akibat pengalihan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut. Dengan bergulirnya pemeriksaan saksi-saksi dari birokrasi dan swasta, KPK kian mempersempit ruang gerak para pelaku dalam skandal yang mencoreng institusi agama ini.
Publik kini menanti keberanian KPK untuk membongkar secara tuntas siapa saja yang menikmati aliran dana haram di balik manipulasi rukun Islam kelima tersebut. Transformasi tata kelola haji yang bersih menjadi tuntutan mutlak demi mencegah terulangnya kasus serupa.
Komitmen Pemerintah
Ketegasan hukum dalam kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pelayanan publik dari praktik pemburuan rente. Skandal ini tidak hanya sekadar perkara angka kerugian finansial, melainkan menyentuh esensi moralitas karena melibatkan nasib puluhan ribu warga yang telah menabung puluhan tahun demi naik haji.
KPK memastikan setiap aliran dana dari biro travel ke kantong oknum pejabat akan ditelusuri melalui audit forensik perbankan. Jika terbukti, penindakan ini akan menjadi preseden penting bahwa urusan ibadah pun tidak lepas dari pengawasan ketat hukum demi melindungi hak-hak jemaah.
