BeritaKriminal

KPK sita mobil Land Cruiser GR Sport Bupati Bekasi, dugaan hasil suap proyek

Penyitaan Mobil Mewah sebagai Bukti KPK dalam Perang Melawan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan. Kali ini, penyidik KPK melakukan penyitaan satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser GR Sport berwarna hitam dari kediaman pribadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Mobil dengan nomor polisi B 77 AAD tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp2,7 miliar dan diduga kuat berasal dari aliran dana suap dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang sedang ditangani oleh lembaga anti-korupsi.

Penyitaan dilakukan setelah tim penyidik KPK merampungkan penggeledahan di rumah Ade Kuswara Kunang serta kediaman ayahnya, HM Kunang atau Haji Kunang, yang berlokasi di Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 23 Desember 2025. Proses penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.44 WIB dan berlangsung hingga sore hari. Usai penggeledahan, kendaraan mewah tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan tercatat tiba pada pukul 16.59 WIB.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang telah menjerat Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ade Kuswara Kunang dan ayahnya menerima suap dari kontraktor Sarjan dengan modus ijon proyek. Nilai suap tersebut diperkirakan mencapai Rp9,5 miliar dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.

Selain suap, Ade juga disinyalir menerima gratifikasi dari pihak lain sepanjang tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Jika digabungkan, total dugaan penerimaan dana ilegal dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar. Mobil Land Cruiser GR Sport yang disita diduga merupakan salah satu aset yang dibeli dari hasil aliran dana suap tersebut.

Sebelum menggeledah rumah tersangka, penyidik KPK lebih dulu melakukan penggeledahan di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025. Dari lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan 49 dokumen proyek dan lima barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan temuan penting dalam penggeledahan tersebut. Sejumlah percakapan penting di dalam ponsel yang disita diketahui telah dihapus. KPK kini tengah mendalami upaya penghilangan jejak digital tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan penghapusan komunikasi terkait dugaan suap.

Saat ini, Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026 guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lanjutan. Penyitaan aset berupa mobil mewah ini menjadi bagian dari strategi KPK dalam melacak dan mengamankan hasil tindak pidana korupsi.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa gaya hidup mewah pejabat publik kerap menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik korupsi. Dengan kombinasi barang bukti fisik dan pemulihan bukti digital, KPK berupaya mengurai secara menyeluruh jaringan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari penanganan perkara tersebut.

Exit mobile version