Pemanggilan Dana Darurat Bencana Sumatra
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) dan Kementerian/Lembaga terkait yang menangani bencana di Sumatra untuk segera mengajukan dana jika membutuhkan. Ia menilai bahwa pengajuan dana tersebut harus dilakukan dengan cepat, karena masyarakat yang terdampak bencana tidak bisa lagi menunggu lama.
Purbaya menyebut bahwa dana penanganan bencana sudah disiapkan oleh Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa baik BNPB maupun Kementerian/Lembaga lain yang menangani bencana Sumatra pasti sudah tahu apa saja kebutuhan mereka. Sehingga, ia meminta mereka untuk segera mengajukan dana, karena dananya sudah siap.
“Kan informasinya sudah tahu semua kan daerah ini kurang sekian, perlu apa, saya hanya mendengarkan saja dan memastikan uangnya siap,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Saya hanya mengimbau sedikit ke BNPB dan pihak-pihak yang menangani bencana. Kalau perlu dana, cepat-cepat ajukan.”
Dana untuk penanganan bencana Sumatra juga telah disiapkan oleh Purbaya, termasuk untuk pembelian alat, jembatan, hingga hunian sementara atau hunian tetap untuk korban bencana. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang terkena dampak bencana itu tak bisa menunggu terlalu lama.
“Kalau perlu alat ya beli alat. Kalau perlu jembatan beli jembatan. Kalau perlu rumah tetap, hunian sementara dibangun cepat-cepat,” ungkap Purbaya.
Penyaluran Dana Darurat Bencana Sumatra
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga melaporkan terkait percepatan penyaluran dana darurat untuk bencana di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar). Dana darurat bencana merupakan dana yang disiapkan pemerintah, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau individu untuk menangani kejadian bencana alam/non-alam.
Mencakup tanggap darurat seperti logistik, evakuasi, hingga pemulihan yakni rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur. Dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat ke daerah atau lembaga terkait.
Pemerintah dengan APBN terus mempercepat dukungan fiskal untuk penanganan bencana Sumatra. Selain itu, seluruh instrumen fiskal dioptimalkan untuk mendukung tanggap darurat hingga rehabilitasi serta rekonstruksi pasca bencana.
Pada Selasa (30/12/2025) saat rapat bersama DPR dan Pemerintah bahas pemulihan pasca bencana Sumatra, Purbaya melaporkan bahwa dana darurat itu sudah dicairkan.
“Kami sudah melakukan percepatan penyaluran dana darurat, ini perintah Presiden. Total dananya Rp268 miliar,” katanya. Adapun, bantuan tersebut disalurkan melalui dana kemasyarakatan Presiden dan telah masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing wilayah, yakni tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota yang terdampak bencana.
“3 provinsi, 52 Kabupaten/Kota yang terdampak, ini perintah Presiden Rp4 miliar per Kabupaten/Kota dan Rp20 miliar per provinsi, itu sudah dicairkan semua,” jelas Purbaya.
Selain itu, kata Purbaya, pemerintah juga mengaktifkan dukungan dari APBN 2025 berupa Dana Siap Pakai (DSP) dan Dana Cadangan Bencana yang dikoordinasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Untuk dana tanggap darurat, kami sudah ada dana siap pakai dan cadangan bencana yang dikoordinasikan oleh BNPB.” “Jadi selama ini kita tahunya 1 pitu, karena kami pusing kalau banyak pintu, jadi BNPB minta kami, kami cairkan,” paparnya.
Dana Siap Pakai dan Cadangan Bencana
Dana siap pakai dan cadangan untuk bencana itu, lanjut Purbaya, dialokasikan untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar yang terdampak bencana sebesar Rp 650 miliar.
“Cukup banyak, sudah berapa ratus miliar yang di anggaran asli BNPB-nya, tapi mereka sudah meminta tambahan ke kami Rp1,4 triliun, ini masuk tanggal 18 Desember tahun ini, ini untuk bencana Sumatra sebesar Rp650 miliar,” ujarnya. “Sebenarnya saya mengantisipasi lebih besar dari itu permintaan mereka, tapi karena seperti itu permintaannya, ya kita alokasikan sesuai permintaan,” kata Purbaya.
Pada tahun 2026 mendatang, pemerintah juga menyiapkan penyaluran pooling fund bencana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Secara keseluruhan, estimasi kebutuhan pembangunan kembali daerah terdampak bencana mencapai Rp 51 triliun.
Kebutuhan tersebut akan dipenuhi melalui berbagai sumber, antara lain prioritisasi belanja APBN 2026, pemanfaatan anggaran infrastruktur kementerian dan lembaga, serta pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) bidang infrastruktur.
Pemerintah nanti akan meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, dan kementerian terkait lainnya untuk memprioritaskan pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.
“Jadi, dukungan fiskal ini dari berbagai macam sudut dari berbagai macam angle, tapi kita koordinasikan semua karena untuk menangani daerah bencana ini,” ungkap Wamenkeu Suahasil, dilansir kemenkeu.go.id.
