BeritaKriminal

Menteri Keuangan Purbaya Apresiasi Kinerja KPK dalam OTT Anak Buahnya, Terapi Pemecah Kebiasaan Pajak

Penangkapan Pegawai Pajak oleh KPK Dihormati oleh Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang tegas terhadap penangkapan pegawai pajak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, tindakan tersebut diambil sebagai bentuk efek jera terhadap para pegawai pajak yang tidak menjalankan tugasnya secara benar.

“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” ujar Purbaya dalam pernyataannya yang dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/1/2026).

Purbaya juga memastikan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada setiap pegawai yang sedang menghadapi persoalan hukum. Namun, ia menegaskan bahwa pendampingan ini bukan dalam rangka intervensi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau ada pegawai yang seperti itu, kita akan bantu dari sisi hukumnya. Artinya, jangan sampai ditinggalkan sendiri. Jadi ada pendampingan dari ahli hukum dari (Kementerian) Keuangan,” tambahnya.

“Tapi prosesnya hanya proses hukum seperti biasa. Jadi anak buat enggak akan kita tinggal. Tapi kalau nanti ketahuan bersalah ya sudah,” imbuh dia.

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mengamankan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Para tersangka yang ditetapkan adalah:

  • DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  • ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  • ABD selaku Konsultan Pajak
  • EY selaku Staf PT WP

Asep menyampaikan bahwa KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ancaman Hukuman Berdasarkan Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, terhadap DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version