Kebijakan Penghentian Impor Solar Mulai 2026
Pemerintah Indonesia akan menghentikan impor solar mulai tahun 2026. Kebijakan ini mencakup berbagai badan usaha (BU) yang beroperasi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk perusahaan swasta seperti Shell, BP, dan Vivo. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap surplus produksi solar dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa kebijakan penghentian impor solar bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri. “Sebenarnya yang dimaksud dengan penghentian impor itu ya termasuk swasta. Jadi artinya kita tidak impor lagi, swasta kalau mau beli silakan beli yang ada di dalam produk dari kilang dalam negeri,” ujarnya.
Penyebab Surplus Produksi Solar
Surplus produksi solar dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, implementasi mandatory biodiesel 50% atau B50 pada tahun depan. Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan produksi solar secara signifikan. Selain itu, proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan, Kalimantan Timur, juga turut berkontribusi. Proyek ini telah meningkatkan kapasitas pengolahan minyak mentah dari 100.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph.
Deputi Bidang Koordinasi Energi & Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menyatakan bahwa impor solar telah berkurang sejak penerapan biodiesel 40%. “Maka yang selama ini kita masih ada impor solar untuk campurannya itu, itu sudah bisa kita surplus, bahkan capai 4 juta kiloliter,” kata Elen dalam BIG Conference 2025.
Transisi Energi melalui Bahan Bakar Nabati
Kebijakan penghentian impor solar juga sejalan dengan transisi energi melalui pengembangan bahan bakar nabati. Dalam paparannya disebutkan bahwa porsi bauran energi baru terbarukan (EBT) sektor bioenergi mencapai 14,1% dari target 23% tahun ini. Pemanfaatan biodisel domestik sebesar 13,5 juta kiloliter telah melampaui target RUEN sebesar 12,5 juta kl.
Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan uji jalan program bahan bakar nabati B50 pada awal Desember 2025. Langkah ini merupakan tahap lanjutan setelah uji laboratorium menunjukkan kinerja mesin dan filter kendaraan tetap optimal, sebagaimana transisi dari B30 ke B40.
Uji Jalan B50 dengan Dua Jenis Solar
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa uji jalan B50 akan menggunakan dua jenis solar. “Uji jalan B50 akan menggunakan dua jenis solar yakni solar konvensional dengan kandungan sulfur 2.000 ppm dan solar standar Euro 4 dengan sulfur 50 ppm,” ujarnya.
Indonesia sebagai Pengguna Biodiesel Terbesar
Indonesia kini menjadi pengguna biodiesel terbesar di dunia. Produksi biodiesel meningkat dari 8,4 juta kiloliter pada 2020 menjadi lebih dari 13 juta kiloliter pada 2025. Target implementasi B50 pada 2030 akan semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai negara penghasil biodiesel terbesar.
Program mandatori biodiesel disebut telah memberikan manfaat signifikan. Di antaranya adalah penghematan devisa sekitar 10,6 miliar dolar AS per tahun, penciptaan lebih dari 41.000 lapangan kerja, serta penekanan emisi CO₂ sekitar 15,6 juta ton sepanjang 2025.
