BencanaBeritaBisnis

Satgas PKH Tuntut Denda Rp 38 Triliun ke 71 Perusahaan Sawit dan Tambang

Penagihan Denda Administratif ke 71 Korporasi Perkebunan dan Tambang


Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kini sedang melakukan penagihan denda administratif terhadap 71 korporasi perkebunan sawit dan tambang yang dianggap melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Total denda yang ditagih mencapai Rp 38 triliun, dengan rincian sebesar Rp 9,42 triliun untuk perusahaan perkebunan sawit dan Rp 29,2 triliun untuk perusahaan pertambangan.

Dari jumlah tersebut, 49 perusahaan perkebunan sawit menjadi objek penagihan denda, sementara 22 perusahaan pertambangan juga terkena konsekuensi. Tagihan ini merupakan hasil verifikasi penguasaan lahan dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Satgas sepanjang tahun 2025.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga 8 Desember 2025, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh negara mencapai 3.771.467,31 hektare. Angka ini mendekati target penguasaan 4 juta hektare yang ditetapkan untuk akhir tahun.

“Dalam dua minggu ke depan, akan terpenuhi sesuai target sejumlah 4 juta hektare yang akan dikuasai kembali oleh negara,” ujar Barita kepada awak media.

Dari total penguasaan tersebut, Satgas telah menyerahkan 1.504.625,21 ha kepada Agrinas Palma Nusantara serta 81.793 ha kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Masih tersisa 2.185.049,10 ha yang sedang dalam proses verifikasi, terdiri dari lahan sawit, taman nasional, hutan tanaman industri (HTI), serta kewajiban plasma.

Tagihan Denda Sawit dan Tambang

Barita mengungkapkan bahwa dari hasil perhitungan denda administratif yang dihitung oleh auditor negara dan BPKP, terdapat 71 perusahaan yang menjadi objek penagihan. Terdiri dari 49 korporasi sawit dengan nilai denda Rp 9,42 triliun dan 22 korporasi tambang dengan nilai denda Rp 29,2 triliun.

Dari kelompok sawit, Satgas telah memanggil seluruh 49 korporasi. Sebanyak 33 perusahaan hadir dalam pertemuan, 15 perusahaan telah membayar denda senilai Rp 1,7 triliun, lima perusahaan menyatakan siap membayar, sementara sisanya mengajukan keberatan. Ada tiga korporasi sawit yang tidak hadir dan belum menunjukkan itikad baik. Satgas menegaskan telah menyiapkan langkah hukum untuk memastikan pemenuhan kewajiban mereka.

Di sektor tambang, dari 22 perusahaan yang sudah dijadwalkan, 13 hadir. Baru satu perusahaan membayar denda sebesar Rp 500 miliar. Tiga perusahaan menyatakan siap membayar, sementara satu perusahaan mengajukan keberatan. Satgas tetap membuka ruang dialog, namun Barita menegaskan proses penegakan hukum akan dijalankan bila perusahaan tidak kooperatif.

Dana yang Sudah Masuk ke Rekening Escrow

Satgas PKH melaporkan dana yang sudah masuk ke rekening escrow sebagai berikut:
Sektor sawit sudah masuk: Rp 1.761.579.500.000, siap bayar: Rp 83.386.250.000, total komitmen sawit Rp 1.844.965.750.000
Sementara itu untuk sektor tambang, sudah bayar Rp 500 miliar, siap bayar Rp 1.643.731.412.940, tambahan komitmen: Rp 1.594.700.575.000, total komitmen tambang: Rp 3.738.431.987.940.

Barita meminta seluruh perusahaan kooperatif dan segera memenuhi kewajiban. “Satgas PKH sebagai instrumen negara akan melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan dipatuhinya kewajiban terhadap negara, dan dengan itu langkah-langkah hukum tersebut sudah dipersiapkan untuk dilakukan, untuk memastikan kewajiban-kewajiban dan kepatuhan itu segera dilakukan,” tegasnya.

Aturan Denda Baru Sektor Tambang

Belum lama ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan tarif denda administratif untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan melalui Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Aturan ini menjadi payung hukum bagi perhitungan denda Satgas PKH.

Besaran dendanya antara lain: Nikel: Rp 6,5 miliar per ha, Bauksit: Rp 1,7 miliar per ha, Timah: Rp 1,2 miliar per ha, Batubara: Rp 354 juta per ha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak pelanggaran. “Kalau seandainya kita mendapatkan dalam evaluasi mereka melanggar, tidak tertib, Maka tidak segan-segan kita akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya yakinkan sekali lagi, untuk di pertambangan kalau ada yang menjalankan tidak sesuai dengan aturan dan standar pertambangan Saya tidak segan-segan untuk mencabut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dengan penerapan denda ini, pemerintah berharap dapat memperkuat penegakan hukum, meminimalkan kerugian negara, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Exit mobile version