Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Memanas Akibat Perbedaan Keterangan Saksi dan Terdakwa
Sidang kasus dugaan peredaran narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memanas akibat perbedaan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa terkait penemuan sabu dan ganja di sel. Hal ini menimbulkan banyak tanda tanya mengenai asal-usul barang bukti tersebut.
Ammar Zoni membantah kesaksian petugas Rutan Salemba, yang menjadi saksi dalam persidangan. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat barang bukti disebut ditemukan. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/12/2025), Ammar memberikan penjelasan berbeda dari keterangan saksi. Menurutnya, ia sudah tidak berada di tempat kejadian perkara ketika petugas menyatakan menemukan narkoba yang disebut berada di atas pintu sel.
Perbedaan keterangan tersebut memicu pertanyaan mengenai bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam lingkungan lapas. Eks staf ahli Kapolri, Ricky Sitohang, menilai bahwa keterbukaan menjadi hal utama untuk mengurai pokok persoalan secara tuntas. Ia menegaskan bahwa jika ada keterlibatan pihak internal lapas, hal tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Jika memang ada keterlibatan daripada anggota Lapas buka saja, jadi enggak ada yang perlu ditutup-tutupi,” ujar Ricky. Menurutnya, pertanyaan mendasar adalah bagaimana barang terlarang tersebut bisa masuk ke dalam lingkungan lapas. “Bagaimana itu barang datang ke Lapas? Siapa yang antarkan itu barang? Fasilitatornya siapa? Pemasuknya siapa? Biar jelas pokok permasalahan biar terbuka semuanya.”
Selain itu, Ricky juga mengingatkan agar proses persidangan tidak hanya menjadi upaya penyelamatan diri semata. “Jangan-jangan kehadiran Ammar Zoni ini hanya untuk menyelamatkan diri sendiri. Biasalah, dia menutupi pandora yang berkaitan dengan dia tapi tidak pernah membuka hal-hal yang berkaitan dengan orang lain,” katanya.
Praktisi hukum berusia 66 tahun ini pun menegaskan bahwa mustahil barang terlarang bisa berada di dalam lapas tanpa ada pihak yang membawa. “Tidak mungkin terbang dari langit datang tuh barang sampai ke Lapas. Pasti ada yang membawa,” pungkasnya.
Bantahan Ammar Zoni terhadap Keterangan Saksi
Dalam persidangan, Ammar Zoni menyatakan keberatan dan membantah hampir seluruh keterangan saksi JPU, Eka Karjareja, yang merupakan petugas Rutan Salemba. Ia mempertanyakan keterangan saksi terkait kapasitas sel yang ditempatinya. Jika sebelumnya saksi menyebut sel tersebut diperuntukkan bagi satu orang, Ammar justru mengungkapkan fakta berbeda, yakni sel tersebut dihuni oleh empat orang.
“Salah semua Yang Mulia. Pertama soal kapasitas, yang ada di kamar saya itu empat orang. Saya memang sendiri di atas, tapi tiga orang di bawah,” kata Ammar Zoni dalam ruang sidang.
Tak berhenti di situ, Ammar Zoni juga membantah kronologi penggeledahan yang disampaikan saksi. Ia menegaskan saat petugas mengklaim menemukan narkoba jenis sabu dan ganja di atas pintu sel, dirinya sudah tidak berada di tempat kejadian perkara.
“Kedua, waktu penggeledahan, saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di TKP Yang Mulia. Saya sudah dibawa ke depan,” ujar Ammar Zoni.
Kekecewaan Ammar semakin terlihat ketika saksi beberapa kali menjawab “lupa” saat ditanya mengenai detail penting dalam proses penggeledahan. “Nah itu poin-poin pentingnya yang lupa, itu yang jadinya lucu gitu lho. Kita kan mencari kebenaran dan keadilan di sini karena ini nasib kita Pak. Bapak sudah disumpah di bawah Al-Qur’an,” ujar ayah dua anak itu.
Menutup pernyataannya, Ammar kembali menegaskan bantahannya dan menyatakan narkoba yang ditemukan petugas lapas di atas pintu sel bukanlah miliknya. “Yang paling terpenting, itu bukan barang saya Yang Mulia,” tegasnya.
