Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Indonesia
Beberapa waktu lalu, sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dipulangkan ke Indonesia setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Mereka ditemukan dalam kondisi yang tidak layak dan mengalami berbagai bentuk kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Brigjen M. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa kesembilan korban ini awalnya tertarik dengan iming-iming gaji besar. Modus pelaku adalah menawarkan pekerjaan sebagai operator komputer di luar negeri. Korban diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana, dengan janji gaji sebesar Rp9 juta per bulan.
“Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
Selain itu, para pelaku juga akan mengurus semua dokumen mulai dari paspor hingga tiket keberangkatan ke Kamboja sehingga membuat korban semakin tertarik. Setelah tiba di lokasi, paspor mereka diambil oleh sponsor dan mereka dibawa ke tempat kerja.
Namun, ketika sampai di Bandara Phnom Penh, Kamboja, para korban ini dibawa ke tempat mereka bekerja. Sayangnya, mereka baru mengetahui bahwa mereka bekerja sebagai admin penipuan dan judi online. “Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer,” tambahnya.
Selama bekerja, para korban selalu mendapatkan tindak kekerasan baik secara verbal maupun fisik ketika tidak mencapai target. Bahkan, uang gaji yang dijanjikan di awal tidak sesuai dengan apa yang mereka dapat setelah bekerja. “Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal,” jelasnya.
Proses Pemulangan Korban TPPO
Polri melalui Desk Ketenagakerjaan berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO di Kamboja. Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan bahwa keberhasilan pemulangan ini berkat kerja sama antar kementerian dan lembaga.
“Sampai malam hari ini menunggu tadi kedatangan saudara-saudara kita. Yang oleh tim dari Desk Ketenagakerjaan, alhamdulillah sudah bisa dijemput dari Kamboja dengan selamat, berjumlah sembilan orang,” kata Syahar dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025).
Meski begitu, para WNI yang berhasil diselamatkan ini tidak bisa dihadirkan dengan alasan aturan dan keselamatan para korban. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan bahwa pemulangan para korban ini merupakan tindaklanjut dari laporan pada tanggal 8 Desember 2025.
Pengungkapan kasus ini juga berdasarkan informasi viral di media sosial terkait korban TPPO yang dijadikan admin judi online hingga scammer atau penipuan online yang mengalami kekerasan fisik. “Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” ucapnya.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Kementerian Luar Negeri untuk berangkat ke Kamboja dan berkoordinasi dengan KBRI untuk proses pendalaman. Dari penyelidikan, terdapat sembilan orang yang terdiri dari tiga perempuan dan enam laki-laki yang berasal dari wilayah Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara hingga Sulawesi Utara.
“Pada saat kami temukan, kesembilan orang tersebut telah berhasil lari dan menyelamatkan diri dari lokasi-lokasi mereka bekerja,” jelasnya. “Bahwa korban melarikan diri dari tempat kerjanya masing-masing dikarenakan selalu mendapatkan perlakuan kekerasan, baik fisik maupun psikis di tempat mereka bekerja,” tambahnya.
Salah satu korban adalah wanita yang tengah hamil enam bulan. “Kesembilan orang dalam keadaan sehat dan salah satu korban berinisial A dalam keadaan mengandung dengan usia kandungan enam bulan,” ujar Irhamni.
Proses Penyelidikan Lanjutan
Setelah berkoordinasi dengan KBRI Kamboja dan otoritas Imigrasi Kamboja, kesembilan korban berhasil mendapat izin keluar, karena tidak mudah tentunya. Di sana kurang lebih 600 orang menurut informasi kedutaan.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sindikat yang melakukan TPPO kepada para korban. “Kami dalam hal ini Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri berkomitmen melalukan penegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan untuk mengejar dan menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian kejahatan TPPO,” jelasnya.
