Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tiga titik tambang batubara liar yang beroperasi tanpa izin.
Penindakan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) pada Kamis (11/12/2025). Tiga titik stockpile batubara ilegal yang ditutup berada di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Lokasi tersebut selama ini digunakan sebagai tempat penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan, penghentian aktivitas tambang liar dan pengamanan barang bukti menjadi prioritas utama. “Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar 1.430 ton batubara. Barang bukti itu terdiri dari batubara in situ, stockpile, dan batubara dalam karungan. Selain itu, disita satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal.
Aktivitas tambang liar tersebut diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Dalam penindakan ini, tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni membeli lahan milik masyarakat setempat sebagai dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga.
Meski bertindak tegas, Jeffri menyatakan penegakan hukum tetap disertai dengan pendekatan dialog agar proses berjalan transparan dan dapat dipahami semua pihak. “Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas,” kata Jeffri.
Ketiga tambang ilegal tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Operasi penutupan tambang ilegal ini mendapat dukungan dari Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, serta PT Bukit Asam untuk menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan di lapangan.
Aktivitas pertambangan ilegal diketahui berdampak serius terhadap keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan risiko erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi. Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal dinilai tidak hanya menghentikan praktik yang merugikan negara, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mitigasi bencana.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas strategis. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
Langkah-langkah yang Dilakukan Pemerintah
- Penutupan Tambang Ilegal: Pemerintah secara resmi menutup tiga titik tambang batubara ilegal yang beroperasi tanpa izin.
- Penutupan dilakukan oleh Tim PPNS Ditjen Gakkum ESDM pada tanggal 11 Desember 2025.
-
Lokasi penutupan berada di tiga desa yaitu Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.
-
Penyitaan Barang Bukti: Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti.
- Total batubara yang disita mencapai sekitar 1.430 ton.
-
Disita pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, dan beberapa dokumen pendukung.
-
Pendekatan Dialog: Meskipun tegas dalam penegakan hukum, pemerintah tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat.
- Tujuannya adalah agar proses penindakan dapat dipahami oleh semua pihak.
- Ditegaskan bahwa aktivitas ilegal harus berhenti dan proses hukum akan dilanjutkan hingga tuntas.
Dampak Lingkungan dan Sosial
- Kerusakan Ekosistem: Pertambangan ilegal berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
- Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis bisa menyebabkan erosi dan perubahan hidrologi.
-
Risiko gerakan tanah dan kerusakan lingkungan lainnya juga meningkat.
-
Kerugian Negara: Praktik pertambangan ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengurangi pendapatan negara.
- Dengan adanya penindakan, pemerintah berupaya memulihkan aset negara yang hilang akibat kegiatan ilegal.
Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Tambang Ilegal
- Penguatan Hukum: Pemerintah telah menetapkan aturan yang lebih ketat terkait denda administratif.
- Aturan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025.
-
Denda diberlakukan untuk pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
-
Kolaborasi dengan Pihak Terkait: Operasi penutupan tambang ilegal didukung oleh berbagai pihak.
- Termasuk Polisi Militer TNI Kodam II Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam.
- Tujuannya adalah memastikan keamanan dan kelancaran operasi di lapangan.
Kesimpulan
Penindakan terhadap tambang ilegal di Kabupaten Muara Enim merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga kepentingan negara. Dengan pendekatan tegas namun tetap melibatkan dialog, pemerintah berupaya menghentikan praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, penguatan hukum dan kolaborasi antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini.











