BandungBerita

Pemkab Bandung Barat Hentikan 64 Pegawai Non-ASN Pasca-Penghapusan Tenaga Honorer

Pemecatan 64 Tenaga Honorer di Kabupaten Bandung Barat

Sebanyak 64 tenaga honorer di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dipecat akibat kebijakan pemerintah pusat yang menghapus status non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) dalam lingkungan pemerintahan. Kebijakan ini mulai diberlakukan secara penuh pada awal tahun 2026 dan berlaku untuk seluruh pemerintah daerah tanpa pengecualian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir, menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki pilihan selain menjalankan aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat dan sangat jelas serta tegas. Ia menegaskan bahwa mempertahankan pegawai non-ASN berarti melanggar regulasi dan undang-undang yang berlaku, sehingga tidak ada ruang kompromi bagi pemerintah daerah.

“Kami tidak boleh lagi mempekerjakan pegawai non-ASN,” ujar Ade Zakir. Nasib serupa juga dialami oleh seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, yang juga menghadapi kebijakan penghapusan tenaga honorer.

Meski begitu, Ade menepis anggapan bahwa pemberhentian tersebut membuat para tenaga honorer kehilangan seluruh kesempatan kerja. Hingga kini, pemerintah daerah masih berupaya mencari solusi di luar struktur ASN. Pihaknya sedang mengkaji sejumlah skema pekerjaan alternatif yang memungkinkan para tenaga honorer tetap beraktivitas tanpa melanggar aturan.

“Skemanya bisa bermacam-macam, sepanjang tidak melanggar regulasi yang ada. Ini masih kami pikirkan,” ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Rega Wiguna, menegaskan bahwa secara hukum status non-ASN sudah tidak lagi diakui dalam sistem kepegawaian pemerintahan daerah. Saat ini hanya terdapat tiga status kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

“Status non-ASN sudah tidak ada lagi. Untuk sektor teknis, 64 orang dipastikan tidak dapat dipertahankan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Rega. Penghapusan tenaga honorer merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur penataan ASN secara nasional. Undang-undang tersebut menargetkan penataan kepegawaian rampung pada akhir 2024, namun pemerintah pusat memberikan masa transisi hingga akhir 2025 sebagai kebijakan afirmasi terakhir.

“Mulai awal 2026, rekrutmen pegawai di lingkungan pemerintah daerah hanya dilakukan melalui mekanisme seleksi ASN,” tandasnya.

Penataan Pegawai di Kabupaten Tuban

Selain Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Tuban juga melakukan penataan pegawai. Pemkab Tuban berencana memutasi ratusan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sekolah swasta. Mutasi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan tenaga di lingkup pemerintahan Kabupaten Tuban.

Total ada sekitar 221 guru yang telah disiapkan dalam kebijakan tersebut. Dari jumlah itu, 204 guru dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan siap ditempatkan dalam waktu dekat. Sementara itu, sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memasuki masa pensiun pada tahun 2026. Adapun 1 ASN lainnya tidak memenuhi persyaratan penempatan karena pendidikan terakhir yang dimiliki adalah Diploma 3 (D3). ASN dengan kualifikasi D3 tersebut akan ditempatkan sebagai staf di Kantor Kelurahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, mengatakan sebagian PNS asal sekolah swasta tersebut juga akan mengisi kekosongan tenaga pendidik di sekolah-sekolah pasca tidak diperpanjangnya kontrak 39 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2021.

“Pemerintah Kabupaten Tuban telah mendata Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga. Bagi OPD dan lembaga pendidikan yang memiliki formasi kosong, Pemkab Tuban akan mencukupi kebutuhan sumber daya manusia melalui skema redistribusi Pegawai ASN,” ujarnya.

Penerapan redistribusi Pegawai ASN memungkinkan penempatan pegawai hingga ke satuan kerja terkecil. Penempatan ASN tersebut didasarkan pada hasil analisis jabatan, usia, domisili, serta jumlah formasi yang kosong.

Terkait keputusan ini, Fien menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait penataan pegawai.

“Kita telah berkoordinasi dengan BKN dan KemenPANRB,” imbuhnya. Ia juga menjelaskan, PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang, tetap memiliki hak untuk kembali mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan syarat tersedianya formasi dan masih memenuhi batas usia yang ditentukan.

Hal ini karena, 39 guru PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya diberhentikan sebagai PPPK dengan hormat akibat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

“Yang bersangkutan juga tetap menerima hak-hak kepegawaiannya, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) melalui Taspen,” pungkasnya.

Exit mobile version